Soloraya
Rabu, 14 Maret 2012 - 15:44 WIB

MELANGGAR HUKUM: Anggota Kodim Akan Diproses Bila Melanggar Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Gigih M Hanafi/JIBI/HARIAN JOGJA)

ILUSTRASI (Gigih M Hanafi/JIBI/HARIAN JOGJA)

SRAGEN—Ratusan anggota Kodim 0725/Sragen, baik TNI maupun PNS akan diproses secara hukum apabila melakukan kesalahan atau melanggar hukum.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kepala Staf Kodim, Mayor Inf Sunardi Istanto, mewakili Komandan Kodim 0725/Sragen, R Wahyu Sugiarto SIP, pada acara penyuluhan hukum di Gedung Kartini, Rabu (14/3/2012).

Seluruh anggota Kodim 0725/Sragen mendapat penyuluhan hukum dari Kepala Urusan Peradilan, Seksi Bantuan Hukum Kumdam IV/Diponegoro, Kapten Chk Rendra Apri Sadewa SH.

Beberapa materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), desersi, Undang-Undang Lalu-lintas No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tindak pidana asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Advertisement

Kepala Staf Kodim, Mayor Inf Sunardi Istanto, mewakili Komandan Kodim 0725/Sragen, R Wahyu Sugiarto SIP, menekankan seluruh anggota Kodim harus mematuhi hukum dan prosedur yang berlaku dalam hukum.

“Penyuluhan hukum menjadi hal yang wajib diikuti seluruh anggota. Kegiatan ini harus diikuti dengan sebaik-baiknya. Setiap peraturan menjadi pedoman melaksanakan tugas. Ketika Undang-Undang atau hukum sudah diberlakukan maka hukum tidak mengenal siapa saja yang melakukan pelanggaran. Bilamana kita menyimpang dari hukum akan dikenai sanksi. Oleh karena itu kita jangan sampai melanggar hukum,” tuturnya melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (14/3/2012).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif