Soloraya
Selasa, 13 Maret 2012 - 11:46 WIB

MAHAL, BIAYA AKTE Kelahiran Telat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (google img)

ilustrasi (google img)

BOYOLALI–Keputusan terkait biaya permohonan akte kelahiran bagi yang terlambat didasarkan pada  Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) no53/2008.

Advertisement

Dijelaskan, harapan masyarakat di Boyolali agar tarif pembuatan akte kelahiran yang terlambat menjadi lebih ringan tampaknya sulit terwujud. Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menegaskan besaran tarif mengacu pada peraturan di atas.

“Pengurusan akte kelahiran bagi anak di atas satu tahun biayanya sebesar Rp197.000. Penetapan ini dilakukan Ketua PN Boyolali tertanggal 14 Januari 2012 dengan nomor W12.U.17/85/HK.02/XII/2011,” papar Panitera Muda Perdata, PN Boyolali, Purwadi saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/3/2012).

Purwadi menerangkan besaran biaya itu dipergunakan untuk biaya pendaftaran, panggilan pemohon dua kali, biaya proses pemberkasan, biaya leges, turunan penetapan dan biaya redaksi putusan.

Advertisement

Menurutnya, besaran biaya pengurusan akte kelahiran bagi yang terlambat itu sudah mempertimbangkan kondisi masyarakat di Boyolali. Keterlambatan ini dihitung bagi mereka yang telah berusia satu tahun ke atas terhitung tanggal kelahiran.

“Sejak adanya peraturan baru ini dari Januari hingga Maret ini yang mengajukan akte dari pengadilan mencapai 147 orang. Selama proses ini, pemohon tidak ada yang mengajukan keluhan terkait biaya,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif