Soloraya
Selasa, 13 Maret 2012 - 11:51 WIB

KASUS PENODAAN AGAMA: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Ajukan Banding

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERDAKWA--Terdakwa kasus penodaan agama yang tak lain pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur duduk di kursi pesakitan Selasa (13/3/2012) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS

TERDAKWA--Terdakwa kasus penodaan agama yang tak lain pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur duduk di kursi pesakitan Selasa (13/3/2012) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS

KLATEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa kasus penodaan agama yakni pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI), Andreas Guntur dalam persidangan yang digelar Selasa (13/3/2012).

Advertisement

Seusai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Didik Wuryanto, terdakwa mengajukan banding karena semua pembelaannya ditolak. Persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa itu mendapat kawalan dari puluhan aktivis organisasi massa (ormas) Islam.

Pantauan Solopos.com di lokasi, puluhan aktivis itu terdiri atas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Forum Umat Islam (FUI), Front Pembela Islam (FPI), dan lain-lain. Mereka mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. Seusai vonis dibacakan, para aktivis ormas Islam berkali-kali meneriakkan kalimat takbir di ruang sidang.

Pada kesempatan itu, Majelis Hakim menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Suwardi. Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara sesuai permintaan Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan atau penistaan terhadap agama. “Barang bukti berupa 15 poster berisi ayat-ayat dalam Alquran yang disalahgunakan dan tiga buah album foto kegiatan AKI akan dimusnahkan,” terang Didik.

Advertisement

Penasihat hukum terdakwa, Suwardi mengatak terdakwa keberatan dengan putusan hakim dan bermaksud mengajukan banding. Menurutnya, hampir semua pembelaan yang disampaikan ditolak oleh Majelis Hakim sehingga vonis yang dijatuhkan menjadi maksimal. “Masih ada perbedaan pandangan antara terdakwa dengan Majelis Hakim. Menurut saya, AKI belum dianggap sebagai sebuah keyakinan masyarakat yang berasal dari hasil pemikiran manusia,” terang Suwardi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif