News
Sabtu, 10 Maret 2012 - 11:19 WIB

WAMENKUM HAM: Dituding Amatiran,Denny Mengaku Itu Resiko Pertarungan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wamenkum HAM Deny Indrayana (Foto detikcom)

Wamenkum HAM Deny Indrayana (Foto detikcom)

JAKARTA-Polemik kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terus berlanjut. Bahkan langkah Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengeluarkan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dituding sebagai langkah amatiran.
Namun Denny justru menyatakan tudingan itu sebagai resiko pertarungan yang harus diterima.

Advertisement

“Perjuangan melawan korupsi tidak akan pernah mudah, pasti panjang. Jadi kalau dikatakan amatiran, picik, tidak ksatria, atau menghalalkan segala cara, ini resiko pertarungan,” kata Denny dalam diskusi Polemik Sindo Radio, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/3/2012).

Denny menegaskan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memiliki dasar hukum. Denny menepis tudingan anggota dewan di Senayan yang menyebut kebijakan pengetatan adalah salah kaprah.

“Yang dikatakan kebijakan pengetatan syarat remisi tidak ada saran hukumnya, ini menyesatkan. Undang-Undangnya ada UU Pemasyarakatan dan ada PP 28/2006 (tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat),” tuturnya.

Advertisement

Denny menjelaskan, dalam PP 28/2006 menyebut pemberian remisi dan pembebasan bersyarat harus memenuhi ketentuan yang diatur termasuk pertimbangan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan membatalkan SK pembatalan pembebasan bersyarat tujuh terpidana perkara korupsi. Atas putusan ini, Kemenkum HAM akan segera memproses pembebasan bersyarat tujuh narapidana, yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Widjayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim. Mereka adalah terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, kasus korupsi PLTU Sampit dan perkara pengadaan alat puskesmas keliling.

Ketujuh terpidana tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif