Soloraya
Jumat, 9 Maret 2012 - 13:14 WIB

TAMAN JURUG: TSTJ Akhirnya Kantongi Izin Lembaga Konservasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Perusahaan Daerah (Perusda) Taman Jurug Solo akhirnya berhasil mendapatkan izin sebagai lembaga konservasi (LK) dari Kementerian Kehutanan. Izin LK itu telah terbit dan diambil langsung di Jakarta, Kamis (8/3).

Advertisement

Informasi tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusda TSTJ, Lilik Kristianto, kepada wartawan di Balaikota Solo, Jumat (9/3/2012). Terbitnya izin LK itu, menurut Lilik, menjadi hal positif sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk meningkatkan kinerja.

“Izinnya baru keluar kemarin (Kamis, 8/3)) dan diambil langsung oleh Direktur Administrasi dan Keuangan Perusda, Danang Prihartanto di Kementerian Kehutanan. Efeknya, untuk TSTJ ya menjadi tantangan untuk meningkatkan tata kelola,” jelasnya.

Menurut Lilik, ada beberapa agenda yang disiapkan TSTJ menyusul terbitnya izin LK tersebut. Pertama adalah menyusun rencana karya pengelolaan (RKP) jangka pendek satu tahun, jangka menengah lima tahun dan jangka panjang 10 tahun. Kedua, memperbaiki kinerja di internal TSTJ.

Advertisement

Lilik mengatakan untuk mendapatkan izin LK itu merupakan perjuangan yang sangat berat. Perusda harus bisa menunjukkan konsep dan semangat untuk terus melakukan perbaikan. “Konsep tersebut sudah kami presentasikan di Kementerian Kehutanan bulan Desember 2011 lalu dan sudah bisa diterima. Karena itu ketika ada peristiwa lepasnya singa, tidak terlalu berpengaruh,” imbuhnya.

Untuk rencana jangka pendek, Lilik mengatakan dari sisi manajemen akan merekrut dokter hewan. Sementara hanya satu dokter namun akan dievaluasi dan ditambah jika dibutuhkan. Dokter hewan itu juga akan disekolahkan di lembaga konservasi yang bagus.

Pada bagian fisik, Lilik mengatakan masih terus melakukan perbaikan kandang sesuai rekomendasi Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI). Tapi dengan prioritas kandang-kandang yang benar-benar butuh perbaikan.

Advertisement

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto menilai positif terbitnya izin LK tersebut. Menurutnya, izin itu membawa konsekuensi pada perjanjian kerja sama yang akan dijalin dengan pihak investor. Dengan terbitnya izin itu, nanti investor tidak perlu menggandeng lembaga konservasi.

“Izin LK ini akan jadi bagian yang mengikat dalam perjanjian kerja sama dengan investor. Akan ada beberapa kaidah yang dimasukkan terkait konservasi dalam perjanjian itu,” jelas Budi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif