News
Kamis, 8 Maret 2012 - 14:45 WIB

RANGKAP JABATAN: Sejumlah anggota DPR dilaporkan ke BK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI. (Rohmah Ermawati/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Sejumlah anggota Komisi III DPR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena diduga masih aktif sebagai advokat.

Padahal sebagai pejabat negara tidak diperbolehkan memiliki rangkap jabatan apalagi sesuai bidang yang diduduki di DPR.

Advertisement

Keempat anggota Komisi III itu adalah Nudirman Munir yang memiliki kantor pengacara bernama Nudirman Munir & Associate Firm yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza Lt. 10 Jl. Jend Sudirman, Jakarta Selatan. Kemudian ketua Komisi III, Benny K Harman juga diketahui memiliki kantor pengacara Law Office A. Hakim di Gedung Nusantara, Harman&Partner.

Selanjutnya anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan yang memiliki kantor pengacara bernama Law Office Trimedya & Associate yang beralamat di Jl. Biak No. 5C, Jakarta Pusat. Terakhir, anggota Komisi III dari FPD yakni Ruhut Sitompul yang memiliki kantor pengacara bernama Ruhut Sitompul & Associate yang beralamat di apartemen Grya Pancoran Lt. 2 unut 2A, Mulia Business Park, Pancoran, Jakarta Selatan.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50, Judic Herry jusman mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan terdapat larangan untuk memangku jabatan rangkap bagi anggota-anggota maupun pimpinan lembaga tinggi negara seperti KPK, KPU, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi dan tak terkecuali anggota DPR. Hal ini tertuang dalam pasal 208 ayat 2 UU No. 27 Tahun 2009.

Advertisement

“Pasal itu berbunyi anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPR serta hak sebagai anggota DPR,” ujar Judic saat mendatangi BK DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3).

Menurutnya, dalam kenyataannya masih terdapat sejumlah anggota DPR yang menjalankan pekerjaan atau jabatan lainnya seperti Direktur atau komisisaris badan usaha swasta. “Mereka melanggar aturan. Dan ini harus ada tindakan,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif