Soloraya
Rabu, 7 Maret 2012 - 15:12 WIB

PONDOK PERSADA BENGAWAN: Ketua Dewan Akan Panggil Sekda Solo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - YF Soekasno (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

YF Soekasno (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO- Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno akan memanggil sekretaris daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto. Pemanggilan ini terkait permasalahan Pondok Persada Bengawan (PBB) yang dirasa makin berkepanjangan.

Advertisement

Sekda Kota Solo dan Jajarannya akan diklarifikasi mengenai klaim bahwa pengelola PPB, Sarimin Tjiptomihardjo, selama ini tidak pernah memberikan kontribusi dari hasil pengelolaan penginapan itu kepada Pemkot.

“Akan saya undang Sekda, termasuk Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset-red) untuk meminta klarifikasi mengenai kontribusi yang seharusnya diberikan oleh Pak Sarimin kepada Pemkot. Rencananya, saya juga akan mempertemukan Sekda dengan Pak Sarimin agar segera jelas persoalannya di mana,” ujar Sukasno ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (7/3/2012).

Sukasno menjelaskan langkah itu diambilnya mengingat hingga saat ini belum ada titik temu terkait rencana pengambilalihan lahan yang saat ini masih digunakan untuk PPB. Pihaknya berharap polemik itu segera mendapatkan solusi terbaik.

Advertisement

“Tapi harus dikroscek kembali berkas-berkas terkait PPB. Sebab memang ada berkas yang sampai saat ini tidak ditemukan, sementara yang lain ada. Dan itu harus dicocokkan dengan kedua belah pihak,” terangnya.

Permasalahan PPB, menurut Sukasno, lantaran itu merupakan tinggalan pada masa orde baru (Orba). Pemkot pada masa itu, diakui Sukasno, tidak disiplin dalam pengarsipan dokumen negara.

“Dari kopian berkas yang ditunjukkan dan diserahkan Pak Sarimin kepada saya, saya juga melihat ada status hak pengelolaan yang tidak lazim. Contohnya, hak pengelolaan yang ditetapkan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) dalam berkas itu disebutkan hak pengelolaannya secara spesifik untuk PPB. Nah padahal kalau status hak pengelolaannya seperti itu, peruntukkan yang lain bagaimana? Itu salah satu yang akan kami klarifikasi,” bebernya.

Advertisement

Ditemui sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Abdullah AA menegaskan permasalahan lahan PPB seharusnya dapat diselesaikan sebelum investor masuk dan mengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). Sebab lahan yang digunakan untuk mendirikan bangunan penginapan itu masih dalam satu kawasan dengan TSTJ.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif