Soloraya
Selasa, 6 Maret 2012 - 07:04 WIB

Polisi tangkap dua PENGGUNA SABU

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri PENGGUNA SABU-Dua tersangka pemilik dan pengguna sabu-sabu, Dwi Atmoko, 41, (kiri) warga Dukuh Hadirejo, Desa Ngelinggi, Kecamatan Klaten Selatan dan Sisyanto, 41, waga Dukuh Jurugan, Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan menjalani pemeriksaan di Polres Klaten, Senin (5/3/2012).

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri PENGGUNA SABU-Dua tersangka pemilik dan pengguna sabu-sabu, Dwi Atmoko, 41, (kiri) warga Dukuh Hadirejo, Desa Ngelinggi, Kecamatan Klaten Selatan dan Sisyanto, 41, waga Dukuh Jurugan, Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan menjalani pemeriksaan di Polres Klaten, Senin (5/3/2012).

KLATEN- Polisi menangkap dua orang pemilik sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS). Keduanya kini meringkuk di Mapores Klaten, Senin (5/3). Tersangka adalah Dwi Atmoko, 41, alias Ope, warga dukuh Hadirejo, Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan dan Sisyanto, 41, alias Kombet, warga Dukuh Jurugan, Desa Trunuh, Kacamatan Klaten Selatan. Keduanya kedapatan menggunakan SS di rumah Sisyanto.

Advertisement

Menurut Dwi, ia membeli SS dari seseorang bernama Aceh. Ia membeli dua kali. Pertama 12 Januari 2012 lalu sebanyak 0,5 gram seharga Rp650.000 dan kedua pada Kamis (23/2) lalu sebesar 1,3 gram dengan harga Rp1 juta. “Saya belum pernah bertemu dan Aceh. Biasanya pesan barang menggunakan ponsel, lalu barangnya diletakkan di lokasi yang dijanjikan,” ungkap Dwi di Malpores Klaten, Senin (5/3/2012) siang.

Dwi mengaku sudah delapan bulan memakai SS. Katanya, barang haram itu digunakan sebagai doping supaya tidak mengantuk saat mengemudi mobil travel. Dwi sendiri mendapatkan nomor ponsel Aceh dari Pentul, teman sekamarnya saat berada di LP Sragen. Dwi pernah menghuni LP Sragen lantaran kasus SS.

Menurut keterangan Dwi, selama transaksi ia mengirimkan uang melalui nomor rekening atas nama Hendra Sanjaya. Setelah mengirimkan sejumlah uang, ia kemudian diberi tahu lokasi untuk mengambil SS tersebut. Saat itu, ia mendapatkan SMS dari Aceh untuk mengambil SS di bawah pohon waru depan hotel Botan Prambanan. SS itu dibungkus rokok. Ia kemudian menggunakan SS tersebut dengan Sisyanto.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Sanjaya, mengatakan Dwi merupakan residivis, pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis SS. Menurutnya, saat ditahan di LP Sargen, tersangka juga pernah melakukan transaksi. Dari penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti yakni 1,3 gram SS, bong hisap dan sebuah ponsel sebagai alat komunikasi dan transaksi.

Atas perbuatannya, keduanya terkena pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1a) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal empat tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif