News
Selasa, 6 Maret 2012 - 12:50 WIB

GELAPKAN UANG, Mantan Pegawai KPK Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang KPK senilai Rp388 juta, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono, dituntut selama tujuh penjara.

“Dengan telah terbuktinya dakwaan atas diri terdakwa, maka terdakwa harus dipersalahkan, telah melakukan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa M Novel, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (6/3/2012).

Advertisement

Endro dituntut melanggar pasal 8 UU Pemberantasan Korupsi. Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK ini diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp150 juta, 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp388,8 juta subsidair tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Endro dinilai tidak mendukung pemerintah dan terutama KPK dalam pemberantasan korupsi. Endro, selaku pegawai KPK, juga disayangkan karena melakukan penggelapan.

Terlebih lagi, lanjut jaksa, Endro yang juga pernah duduk sebagai pelaksana bendahara pengeluaran pembantu pada Deputi Pencegahan, justru telah menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.

Advertisement

Sidang akan kembali dilanjutkan 15 Maret mendatang untuk mendengarkan pembelaan dari Endro. Baik Endro dan penasihat hukum dipastikan akan mengajukan pledoinya.

Endro yang pernah duduk sebagai bendahara di Deputi Pencegahan KPK, didakwa menggelapkan uang KPK senilai Rp388 juta. Penggelapan uang anggaran yang dikelolanya selama Februari-Desember 2009.

Pada Februari 2009, Endro menerima uang senilai Rp1,52 miliar untuk uang muka atau persekot biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari dana tersebut hanya Rp935,94 juta yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan sisanya dikembalikan kepada Mamik Puji Lestari, bendahara pengeluaran senilai Rp235,27 juta. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif