Soloraya
Sabtu, 3 Maret 2012 - 06:59 WIB

PERTAMBANGAN WONOGIRI: PT BPS Tunda Sosialisasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI- PT Bara Petro Sakti (BPS) yang akan memulai produksi pertambangan di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri terpaksa menunda rencana sosialisasi ke masyarakat.

Pihak perusahaan akan melakukan penyesuaian jadwal sosialisasi karena ada aturan baru. Yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral. Dalam aturan itu, pemerintah melarang ekspor mineral dalam bentuk mentah sehingga harus diolah terlebih dahulu.

Advertisement

“Jadi, saat ini kami belum bisa memastikan kapan akan mengadakan sosialisasi. Karena di rencana awal, perusahaan kami akan mengekspor batu-batu mineral. Maka, adanya aturan baru itu membuat kami harus menyesuaikan kembali,” ungkap Presiden Direktur PT BPS, Sugeng Setyadi, saat dihubungi, Jumat (2/3/2012).

Ia baru menerima Permen tersebut tanggal 20 Februari 2012 dan rencananya peraturan itu diberlakukan pada bulan Mei 2012. “Kami juga menunggu pengarahan dari Pemkab untuk sosialisasi. Kami berharap pekan depan sudah ada kepastian untuk waktunya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga perlu mengkaji dikeluarkannya Permen tersebut terhadap kinerja perusahaan. Sebab, investasi pengolahan mineral membutuhkan biaya yang sangat besar. Di sisi lain, perusahaan diminta meningkatkan alokasi ‘Corporate Social Responsibilitiy’ (CSR) untuk masyarakat.
“Untuk menambang saja investasinya sangat besar, apalagi jika harus mengolah,” imbuhnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala Dinas Pengairan Energi Sumber Daya Mineral (PESDM), Arso Utoro, melalui Kabid Sumber Daya Mineral, Patrem Joko Priyono, membenarkan jika telah terbit Permen ESDM No 7/2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral. Di dalam aturan itu, mineral tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah dan harus diolah.

“Sebenarnya, dalam Undang-undang larangan ekspor mineral mentah baru diberlakukan tahun 2014. Mungkin, Permen itu diterbitkan agar dipercepat dan ada persiapan,” terangnya. JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif