Sumadiyono/JIBI/Harian Jogja
JOGJA—Jumlah pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik pers meningkat. Selama 2011 Dewan Pers menerima sedikitnya 511 aduan.
Dari jumlah tersebut, 157 aduan disampaikan secara langsung. Meliputi 43 kasus pemberitaan media siber, 28 kasus dari media elektronik televisi dan radio dan 97 kasus terkait pemberitaan dari media cetak.
“Pada 2011 lebih banyak dibanding 2010. Bahkan pengaduan dari media siber meningkat. Ini tandanya perhatian publik terhadap media siber meningkat. Rata rata karena pelanggaran kode etik pers, seperti tidak berimbang, salah berita, tidak diverifikasi, merugikan narasumber,” ujar Anggota Dewan Pers, Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penagakan Etika Pers, Agus Sudibyo saat menjadi pembicara dalam seminar Cyber Media Antara Kebabasan dan Etika di aula kampus Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) ring road Jombor, Jumat (2/3)
Agus memaparkan pada 2010 Dewan Pers menerima sedikitnya 144 pengaduan. Meliputi 19 kasus dari pemberitaan media siber, 22 kasus dari media elektronik televisi dan radio serta 103 pengaduan dari pemberitaaan media cetak.
“Untuk kasus pengaduan media siber, perlu ada panduan yang mengatur tentang kode etik di media siber. Peratuiran itu dibawah UU Pers bukan di KUHP atau UU ITE,” tandasnya. (sun)