Soloraya
Kamis, 1 Maret 2012 - 22:51 WIB

DANA PPID 2011: Kajari Sragen Perintahkan Penyelidikan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PERTANYAKAN KASUS--Belasan aktivis gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sragen mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk mempertanyakan perkembangan kasus kunjungan kerja (Kunker) DPRD dan kasus Dana PPID di 13 paket proyek jalan, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

PERTANYAKAN KASUS--Belasan aktivis gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sragen mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk mempertanyakan perkembangan kasus kunjungan kerja (Kunker) DPRD dan kasus Dana PPID di 13 paket proyek jalan, Kamis (1/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

SRAGEN–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Gatot Gunarto SH, menerbitkan surat perintah (sprin) Operasi Intelijen Yusticia terhadap penanganan kasus dugaan penyimpangan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011 senilai Rp13 miliar.

Advertisement

Penerbitan sprin itu didasarkan atas adanya indikasi tindakan melawan hukum dalam proyek pembangunan jalan di 13 titik.

Persoalan tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Sragen, Ari Bintang Prakosa Sejati SH, saat beraudiensi dengan belasan aktivis dari gabungan lima lembaga swadaya masyarakat (LSM) di aula Kejari Sragen, Kamis (1/3/2012).

Para aktivis itu mendatangi Kantor Kejari Sragen guna menanyakan dua kasus yang pernah diadukan beberapa waktu lalu, yakni kasus Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD dan kasus Dana PPID di 13 titik senilai Rp13 miliar. Para aktivis itu berasal dari LSM Forum Sragen Rembuk (FSR), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Ajang Kreativitas Rakyat Arus Bawah (Akrab), Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) dan Gerakan Spirit Pancasila (GSP).

Advertisement

Kedatangan mereka diterima Kasi Intelijen Kejari, Ari Bintang Prakosa Sejati SH didampingi seorang jaksa, Tandyo Sugondo SH. Mereka berdialog tentang seputar dua kasus tersebut.  Ari Bintang menerangkan berdasarkan sprin tertanggal 29 Februari 2012, pelaksanaan Operasi Intelijen Yusticia atau penyelidikan dilakukan oleh Kasi Intelijen dibantu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sujiyarto SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH dan empat jaksa fungsional.

“Kasus ini sengaja ditingkat dari tingkat pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) menjadi penyelidikan karena ditemukan indikasi melawan hukum dalam kasus dana PPID ini. Bila ada indikasi melawan hukum, bisa dimungkinkan berpotensi ditemukan kerugian negara. Namun kami belum menyebut nilai kerugian negara itu,” ujar Ari.

Terkait dengan soal kasus Kunker DPRD, Ari mengaku sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Dari fakta-fakat yang ada dalam puldata dan pulbaket, Ari mengaku belum menemukan indikasi melawan hukum yang dilakukan oleh anggota DPRD Sragen dalam kegiatan Kunker. Kendati demikian, Ari menekankan tidak akan berhenti berupaya mencari keterangan lain terkait kasus kunker itu.

Advertisement

Sementara, Ketua LSM Derras, Sunarto, meminta kepada Kejari agar serius dalam penanganan dua kasus itu. Bila dalam kasus kunker Dewan Kejari belum ditemukan indikasi melawan hukum, terang dia, maka hal itu merupakan tantangan Kejari.

“Kami terus akan mengawal dan selalu akan bertanya ke Kejari tentang perkembangan kasus. Bila dari Kejari tidak serius dalam penanganan kasus ini, maka kami harus mengadu kemana lagi? Kami mengendus dua kasus yang diduga dipetiemaskan, yakni kasus SBI dan PD PAL. Kami khawatir dua kasus ini akan bernasib sama dengan dua kasus itu,” pungkasnya.

JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif