Soloraya
Rabu, 29 Februari 2012 - 21:03 WIB

Komisi III: BONGKAR Bangunan di SOLO PARAGON Yang Salahi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Kalangan Komisi III DPRD Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot), melalui dinas-dinas terkait, tegas terhadap sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan manajemen Solo Paragon. Salah satunya, Pemkot harus meminta proyek pembangunan di Solo Paragon yang dinilai melanggar, dibongkar dan dikembalikan fungsinya seperti semula.

Hal itu mengemuka saat Komisi III mengundang tim Pemkot yang terdiri atas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Selasa (29/2/2012). Tim itu menangani sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan di Solo Paragon.

Advertisement

Ketua Komisi III DPRD Kota Solo, Honda Hendarto, mengemukakan seharusnya sikap tegas itu dilakukan Pemkot dengan membongkar bangunan yang sedianya dijadikan areal parkir namun belakangan, oleh manajemen Solo Paragon justru dialihfungsikan menjadi pusat perbelanjaan.

“Kami meminta Pemkot bertindak tegas soal Solo Paragon. Seharusnya tidak ada namanya izin ditukar seperti yang terjadi di sana. Kalau memang awalnya izinnya untuk areal parkir ya harus dikembalikan sebagai lahan parkir tidak kemudian dibiarkan jadi toko dan parkirnya dibangunkan baru,” tegas Honda.

Sementara, Kepala DTRK Kota Solo, Ahyani mengatakan sedikit kesulitan memantau kondisi di Solo Paragon. Pasalnya, perizinan yang diajukan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang per bagian.

Advertisement

Terkait kemacetan yang terjadi di kawasan Solo Paragon, Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Solo, Sri Baskoro mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan agar posisi pintu masuk (in) dan pintu keluar (out) diubah, dari yang semula berada di Jl Yosodipuro, dipecah menjadi tiga, yakni, pintu masuk di Jl Yosodipuro dan pintu keluar di Jl Cipto Mangun Kusumo serta di Jl Sutomo.

“Amdalalin pertama memang in/out-nya di Jl Yosodipuro namun tidak boleh <I>cross<I> atau searah. Kami sudah merekomendasikan untuk dipecah di tiga ruas jalan, sehingga bisa mengurangi macet,” jelasnya.

(Septhia Ryanthie/SOLOPOS/JIBI)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif