Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Penegasan itu disampaikan Bendahara DPD PAN Sragen, Purwanto, Selasa (28/2/2012). Purwanto menilai Ketua dan Sekretaris DPD PAN Sragen tidak mengetahui tentang surat audiensi yang masuk ke Dewan. Padahal dalam surat itu,
terangnya, ada yang mengatasnamakan DPC dan DPD. “Jelas surat itu tidak sah atau ilegal. Permasalahan status Mahmudi
Tohpati ini mestinya merupakan masalah di internal partai, tidak perlu ke ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Sragen. Memang hingga kini, DPD PAN belum mengambil sikap. Namun dalam waktu dekat, partai akan menyikapi permasalahan Mahmudi Tohpati ini sesuai dengan AD/ART partai,” tegasnya.
Terpisah, Ketua BK DPRD Sragen, Bambang Samekto, mengungkapkan ada dua permasalahan yang harus dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi Jateng. Menurut dia, permasalahan pertama terkait adanya surat izin atas nama Mahmudi Tohpati yang masuk penjara lantaran terjerat kasus dugaan korupsi dana purnabakti. Permasalahan selanjutnya, urai dia, terkait
dengan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang menerangkan Mahmudi Tohpati tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
“Bila mengacu pada Tatib DPRD, Mahmudi sudah melanggar dan bisa dikenakan sanksi. Tapi bila melihat surat izinnya, maka ada perbedaan pendapat. Atas permasalahan itu, kami butuh konsultasi ke Provinsi Jateng besok. Rencana konsultasi ini merupakan saran dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu