News
Selasa, 28 Februari 2012 - 08:26 WIB

HAKIM 'SUAP' SYARIFUDIN Hadapi Vonis, Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Non Aktif Syarifuddin

Hakim Non Aktif Syarifuddin

JAKARTA-Terdakwa hakim nonaktif Syarifuddin mantan hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, dijadwalkan untuk mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Dalam sidang sebelumnya Syarifuddin dituntut oleh jaksa KPK dengan 20 tahun penjara.

Advertisement

“Pagi ini jam 09.00 agenda vonis,” tutur kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, Selasa (28/2/2012).

Junimart yakin, majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif terlepas dari tekanan publik terhadap kasus tersebut selama ini. Dia juga menyebut tuntutan jaksa KPK yang menuntut 20 tahun penjara, terlalu emosional.

“Tuntutan jaksa itu emosional. Saya yakin majelis hakim dapat melihat dengan objektif,” papar Junimart.

Advertisement

“Saya yakin hakim akan menjatuhkan vonis bebas, karena tidak ada satu bukti pun yang relevan untuk mengatakan Syarifuddin menerima suap.” sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim nonaktif, Syarifuddin, selama 20 tahun penjara.

Syarifuddin dianggap terbukti telah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan senilai Rp250 juta dan merusak citra korps hakim.

Advertisement

Syarifuddin juga dituntut membayar uang denda senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai, Syarifuddin telah melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi. detikcom

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif