News
Senin, 27 Februari 2012 - 19:32 WIB

Residivis CURI HP Milik Pelatih Taekwondo

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi pencurian HP

ilustrasi

SOLO- Sulistiyanto alias Benjo, 28, seorang residivis kasus pencurian, warga Dadapan RT 004/RW 013, Sangkrah, Pasar Kliwon kembali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian HP. Benjo tidak menyadari jika HP yang dicuri milik pelatih taekwondo, Doni Susanto, 33. Benjo pun sempat kena bogem mentan dari  korbannya

Advertisement

Aksi Benjo, dilakukan di tempat pelatihan taekwondo, Jl Gatot Subroto 215, Kratonan RT 002/002, Serengan, Solo, Sabtu (25/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Malam itu, Doni bersama temannya, Arif Priyadi, 37, keluar dari tempat pelatihan guna mencari makan di warung tak jauh dari tempat tersebut.

Selesai makan, Doni kembali ke sanggar taekwondo yang dikelolanya. Dalam keremangan malam, Doni melihat seseorang yang baru saja keluar dari sanggarnya. Kala itu, orang yang belum diketahui identitasnya hendak mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AD 2610 SS. Dengan sigap, Doni mengejar orang yang tak dikenalnya dan melakukan penangkapan.

“Pelaku mulanya tidak mengaku, namun setelah digeledah pada saku celananya, ditemukan dua unit HP yakni merek Samsung dan Cross. Penangkapan pelaku diserahkan kepada kami,” kata Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Serengan, Senin (27/2/2012).

Advertisement

Widodo mengatakan pelaku sempat mendapat bokeman mentah dari korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mencari kelengahan korban. Dalam keterangan kepada polisi, korban mengaku sudah mengunci seluruh pintu di tempat tersebut. “Dalam ingatan korban, rolling door sudah terkunci rapat. Namun setelah dicek, pintu tersebut belum terkunci. Tersangka masuk ke sanggar itu dengan leluasa dan mengambil dua unit HP yang ditaruh pada etalase,” kata Widodo.

Widodo menegaskan pelaku merupakan residivis pencurian dan pengeroyokan. Pelaku sudah menjalani hidup di penjara sebanyak tiga kali. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa peralatan berupa pisau, obeng dan peralatan kejahatan lainnya. “Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Widodo. JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif