News
Senin, 27 Februari 2012 - 21:22 WIB

LARANGAN MEROKOK Di KA Tidak Efektif

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Larangan merokok di kereta api (KA) ternyata belum efektif berjalan. Masih ada penumpang yang mengeluh lantaran penumpang lain nekat merokok. Penumpang KA, Rini, 28, mengatakan saat naik KA ekonomi Matarmaja, Sabtu (25/2), sejumlah penumpang merokok. “Ada yang merokok saat kereta berhenti, ada yang saat sudah jalan. Ada petugas pun tidak berhenti merokok,” cerita Rini, saat dijumpai Solopos.com, di Solo, Senin (27/2/2012).

Di sisi lain, keputusan direksi PT KA untuk melarang penumpang merokok sebenarnya sudah mulai disosialisasikan sejak surat instruksi direksi PT KA No 4/LL.006/KA-2012 tertanggal 7 Februari 2012 terbit. Kepala Humas PT KA Daops VI Jogja, Eko Budiyanto, menegaskan sosialisasi larangan merokok tersebut diawali dengan menempelkan stiker di semua kelas KA, eksekutif, bisnis dan ekonomi. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan serentak (PS). PS melibatkan sedikitnya 30 orang petugas menyisir KA untuk menindak penumpang tanpa tiket, pedagang asongan dan penumpang yang merokok.

Advertisement

Menurut Eko, semua penumpang yang nekat merokok akan diturunkan per 1 Maret. Sebelum tanggal itu, penumpang hanya diperingatkan. “Kalau diperingatkan masih terus nekat, ya kita beri sanksi diturunkan dari KA. PS akan dilakukan rutin di stasiun-stasiun tertentu,” beber dia.

Seperti PS yang dilakukan Minggu (26/2/2012) malam, Eko menjelaskan, tim PS menemukan tujuh orang penumpang tanpa tiket di KA Senja Bengawan. Namun, tim tidak mendapati pedagang asongan berjualan di KA, dan tidak ada penumpang yang nekat merokok. Kendati demikian, dia menyadari masih ada kemungkinan penumpang nekat merokok saat petugas lengah.

Terkait hal itu, Eko meminta penumpang yang mendapati penumpang lain merokok melapor ke kondektur di dalam KA. Jika si kondektor tidak merespon, penumpang tersebut diharapkan melapor ke stasiun. “Petugas di stasiun akan mencatat data KA-nya apa, kapan, dan dimana. Kondektur bisa dikenai sanksi disiplin karena tidak menjalankan instruksi direksi,” tandasnya.

Advertisement

Lebih jauh, Eko menyebut larangan merokok di KA adalah untuk menciptakan kondisi yang nyaman bagi penumpang. Penumpang yang hobi merokok pun harus menahan diri. Mereka diminta memilih, merokok dengan konsekuensi turun dari KA atau tetap berada di KA. Per Kamis (1/3), PT KA tidak akan memberi toleransi kepada siapapun penumpang yang merokok juga petugas PT KA yang mendukung kegiatan merokok di KA.

(JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif