News
Senin, 27 Februari 2012 - 19:51 WIB

KASASI ABU BAKAR BA'ASYIR Ditolak MA

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/dok)

JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Permohonan kasasi ditolak. Mengadili sendiri terdakwa Abu Bakar dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu 15 tahun penjara,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, saat mengumumkan hasil putusan di ruang media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Advertisement

Putusan itu diputus siang ini oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro. .

Seperti diketahui, PN Jaksel telah memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu.

Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011. Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu. detikcom

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif