Soloraya
Rabu, 22 Februari 2012 - 21:52 WIB

GAJI BURUH di Bawah Standar, DPRD Geram

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI–Kalangan DPRD Boyolali geram mengetahui gaji para karyawan maupun buruh pabrik masih di bawah standar. Salah satunya ditemukan para anggota Komisi IV DPRD Boyolali saat melakukan sida di perusahaan Agung Perkasa Garmen (APG) di Nogosari, Selasa (21/2).

Menurut anggota Komis IV, Agus Ali Rosyidi mengatakan gaji yang diberikan perusahaan APG kepada karyawan masih jauh di bawah UMK setiap bulannya. Di Boyolali sendiri UMK tahun 2012 sebesar Rp836.000.

Advertisement

“Karyawan rata-rata adalah tenaga lepas harian. Mereka terdiri dari tiga golongan yaitu grade A, B dan C,” katanya di sela sidak, Selasa (21/2). Dijelaskan, karyawan yang bekerja sekitar dua tahun merupakan golongan A gajinya Rp650.000/bulan. Sedangkan yang bekerja satu tahun masuk golongan B gaji Rp550.000/bulan serta yang belum satu tahun gajinya senilai Rp450.000/bulan.

Menurutnya, jumlah gaji ini sangat di bawah standar yang telah ditetapkan dari provinsi untuk Boyolali. Padahal, mereka bekerja dari pukul 07.00 hingga 16.00. Gaji yang diterima itu tanpa uang makan dan hanya sekali istirahat selama 30 menit.
“Perusahaan seperti tidak punya respon. Padahal niat kami ini untuk mengecek sejauh mana perusahaan mensejahterakan karyawannya begitu juga hal-hal lainnya,” papar anggota dewan lain, Tri Suryanto.

Tak hanya dikeluhkan soal upah yang di bawah standar tetapi juga adanya limbah cair sisa produksi yang menggenangi area persawahan warga sekitar. Bahkan, untuk program bina lingkungan pun pihak desa tidak bisa menembus akses perusahaan.

Advertisement

“Pihak desa juga gagal meminta bantuan APG untuk memperbaiki jalan rusak di sekitar perusahaan,” kata Nur Iskandar, warga setempat dihadapan jajaran komisi IV. Komisi IV akan membahas hal tersebut di tingkat komisi DPRD Boyolali. Pihaknya akan memanggil perusahaan serta sejumlah instansi terkait untuk memperjelas penerapan UMK serta hal lain.

Terpisah, Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali, Nur Azis saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya sejumlah perusahaan besar yang belum memenuhi UMK. Namun, tidak ada laporan atas adanya upah di bawah UMK hingga sejauh ini.

“Dari sekitar 30 perusahaan yang jumlah karyawan di atas 100 orang  ada beberapa diantaranya memang belum memenuhi UMK,” tandasnya.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif