News
Minggu, 19 Februari 2012 - 15:19 WIB

Tepergok Curi Burung, Residivis Babak Belur DIHAJAR MASSA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Pernah menyandang status residivis tidak membuat Asmudiyanto alias Asmudi, 33, jera berurusan kembali dengan polisi. Sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian, warga Joyotakan RT 005/RW 005, Serengan itu babak belur dihajar massa karena tepergok massa mencuri dua ekor burung love bird.

Pencurian dilakukan Asmudi di rumah Slamet Edi Saptono, 50, warga Jl Reksoniten No 50 RT 003/RW 005, Pasar Kliwon, Solo, Jumat (17/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, pria bertato itu melakukan pengintaian terlebih dahulu. Dia mengendarai sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 4943 FU. “Tersangka masuk melalui tembok belakang dengan memanjat tangga. Tidak hanya itu, tersangka sempat merusak genteng rumah,” papar Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Saprodin, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Teguh Sujadi, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Pasar Kliwon, Minggu (19/2/2012).

Advertisement

Setelah memasuki pekarangan rumah korban, sambung Teguh, tersangka menuju kandang burung love bird dan mencongkel pintu kandang menggunakan obeng. Tujuh burung love bird yang berada di kandang diambil tersangka. Namun apes, beberapa menit saat hendak memasukkan burung ke dalam besek, korban mengetahui aksi tersangka. “Korban berteriak maling. Warga yang sempat mendengar teriakan langsung mendekat dan melakukan pengeroyokan. Karena tersangka panik, lima burung love bird terlepas dari genggamannya. Sementara dua burung sempat diamankan,” tegas Teguh.

Saat pemeriksaan di kepolisian, Asmudi mengakui terpaksa mencuri burung untuk dijual kepada orang lain. Sedangkan hasil kejahatan akan digunakan kebutuhan sehari-hari. “Saya terdesak kebutuhan hidup. Selama ini saya belum menemukan pekerjaan yang cocok,” kata Asmudi.

Lebih lanjut, Teguh menerangkan semua barang bukti yang digunakan tersangka diamankan petugas. Barang bukti itu antara lain, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua ekor burung love bird, satu unit HP Cross, satu buah obeng. “Pelaku pernah mencuri burung di kawasan Laweyan 2010 lalu. Dia juga residivis kasus pembunuhan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif