Soloraya
Selasa, 14 Februari 2012 - 16:48 WIB

PENATAAN BTS: Raperda Akan Mengacu Semua Aturan Yang Sudah Ada

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SOLO – Penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Solo bakal mengacu pada berbagai aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan menara telekomunikasi tersebut.

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Advertisement
Hal itu mengemuka saat digelar rapat dengar pendapat oleh Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Kota Solo di Ruang Paripurna DPRD, Selasa (14/2/2012). Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi, Sony Warsito mengemukakan keberadaan Perda tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi Pemkot Solo dalam menata menara telekomunikasi yang didirikan di Kota Bengawan. Harapannya, pertumbuhan menara telekomunikasi atau yang biasa dikenal dengan tower, dapat dikendalikan sehingga Kota Solo tidak menjadi hutan tower. Ke depan, penataan diarahkan pada penggunaan menara bersama di suatu kawasan yang telah ditentukan oleh Pemkot.

Sementara itu, perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang mengikuti rapat dengar pendapat tersebut meminta dalam penyusunan Raperda itu, Pansus tetap mengacu pada berbagai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan menara telekomunikasi. Perwakilan dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) meminta kepada Pansus agar aturan dalam Raperda, khususnya terkait pendirian menara bersama, nantinya tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menara Bersama yang antara lain mengatur tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi dan tentang Pedoman Pembangunan dan Pembangunan Bersama Menara Telekomunikasi.

Sementara itu, perwakilan dari Pangkalan TNI AU Adi Soemarmo meminta Pansus untuk memasukkan Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan sebagai dasar aturan itu. Pasalnya, keberadaan menara telekomunikasi erat kaitannya dengan keselamatan penerbangan dan lingkungan sekitar. “Menurut kami, demi keselamatan bersama, UU Nomor 1 Tahun 2009 tersebut harusnya dimasukkan dalam dasar Raperda itu,” kata Joko S, saat memberikan masukan.

Advertisement

Joko menjelaskan, UU Penerbangan sangat erat kaitannya dengan selular dan antena-antena pemancar. Pihaknya pun juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada tiap-tiap kota/ kabupaten yang berada di Soloraya mencermati UU tersebut. “Kami sudah mengirimkan surat rekomendasi itu. Dan kami harap, semuanya bisa bekerja sama dengan baik,” ujar dia.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Surakarta yang selama ini melakukan pembahasan draf Raperda dengan Pansus, Suryo Purwantara menambahkan, pancaran gelombang yanhg dihasilkan oleh menara telekomunikasi atau tower dimungkinkan bisa mengganggu penerbangan. “Jadi, kami juga akan menambahkan kawasan keselamatan radiasi dan kami wadahi dalam sebuah pasal,” kata Suryo.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif