Jogja
Kamis, 9 Februari 2012 - 17:41 WIB

Dituntut 18 Bulan, Perampok Nangis

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Enam pelaku perampokan di Kulonprogo yang diajukan ke meja hijau dituntut satu tahun delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (9/2). Mendengar tuntutan tersebut, salah seorang terdakwa Riswanto, menangis memohon keringanan kepada majelis hakim.

Advertisement

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum, Herwatan, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutuskan kepada masing-masing terdakwa Suparman alias Maman bin Sarto Wiharjo bersama Riswanto alias Aris bin Subari beserta Heru Kurniawan, Endro Prasetyo, Manudi semuanya warga Temanggung, Jawa Tengah serta Budi Arifin warga Sayegan, Sleman.

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 (2) KUHP dakwaan primair dan Pasal 363 (1) dalam dakwaan lebih subsidair,” ungkap Herwatan.

Menurutnya, para terdakwa terbukti membantu melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 365 (1). “Kami menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates tersebut.

Advertisement

Selain menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana, JPU juga agar satu buah variasi danbak truk warna orange, serta satu fotokopi oper credit colt diesel dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang bukti kejahatan, yakni satu unit mobil Honda Maestro (B-845-K), Toyota Kijang (B-2793-LG) dan Sedan Ferio (G-8209-E) dan STNK Honda Civic (G-8209-E) yang digunakan para pelaku untuk tindak kejahatan dirampas oleh negara.

Mendengar tuntutan tersebut, salah seorang terdakwa Riswanto menangis histeris di ruang sidang. Dia meminta agar majelis hakim meringankan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan isteri dan anak yang masih kecil. Beberapa terdakwa dan keluarga terdakwa pun ikut menangis. “Kami memohon keringanan hakim,” ucap Riswanto sambil terisak saat itu.

Sidang lanjutan akan digelar Kamis (16/2) mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum tersebut.(HARIAN JOGJA/Abdul Hamied Razak)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jaksa Pengadilan Perampok
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif