News
Rabu, 8 Februari 2012 - 18:31 WIB

TRANSAKSI SAHAM: Dampak Aturan Bapepam LK, Banyak Investor Belum Bisa Bertransaksi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TRANSAKSI SAHAM -- Kondisi IHSG tengah dipantau di salah satu perusahaan sekuritas, beberapa waktu lalu. Masih banyaknya investor lokal yang belum memahami aturan baru Bapepam LK mengenai pemisahan rekening investor dan sekuritas membuat transaksi investor terhambat. (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

TRANSAKSI SAHAM -- Kondisi IHSG tengah dipantau di salah satu perusahaan sekuritas, beberapa waktu lalu. Masih banyaknya investor lokal yang belum memahami aturan baru Bapepam LK mengenai pemisahan rekening investor dan sekuritas membuat transaksi investor terhambat. (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SOLO – Kebijakan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) terkait pemisahan rekening nasabah dengan rekening sekuritas belum direspon sepenuhnya oleh investor. Akibatnya, investor banyak yang belum bisa bertransaksi saham di pasar modal, lantaran rekening belum dipisah.
Advertisement

Branch Manager UOB KayHian Securities Solo, Edwin Jayandaru, menyampaikan hampir 60% nasabahnya belum bisa bertransaksi sejak kebijakan tersebut aktif diberlakukan per 1 Februari kemarin. Selain karena nasabah yang belum merespon secara aktif, prosedur penerbitan rekening baru itu pun dinilai berbelit. “Contoh, dalam satu hari kemarin, tidak ada satupun rekening investor kami yang bisa diterbitkan karena di bank yang sudah ditunjuk, terjadi penumpukan permohonan pembuatan rekening,” kata Edwin.

Pihaknya khawatir, kendala ini akan berlarut-larut sehingga mengurangi potensi pendapatan sekuritas dan investor juga kehilangan momen bertransaksi, mengingat pergerakan harga saham bisa terjadi dalam hitungan detik. “Kalau 60% nasabah kami tidak bertransaksi, otomatis volume transaksi di tempat kami juga turun di kisaran 60% itu,” ujar dia.

Senada dijelaskan Branch Manager Danareksa Sekuritas Solo, Syaefuddin Zuhri. Di Danareksa Sekuritas Solo ada sekitar 5% dari total nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening. Yang secara otomatis nasabah tersebut tidak bisa bertransaksi. “Investor banyak yang tidak aware dengan kebijakan tersebut. Akhirnya, saat hendak bertransaksi, ternyata tidak bisa, dan rekeningnya di-suspend,” kata Syaefuddin kepada Espos, Rabu (8/2/2012). Pihak sekuritas pun tidak bisa berbuat apa-apa, sebelum investor memiliki rekening sendiri.

Advertisement

Pemisahan rekening tersebut, kata Syaefuddin memiliki tujuan yang baik sebagai proteksi atas dana investor. Pihaknya pun sudah berusaha melakukan upaya jemput bola dengan mengiriman surat berikut formulirnya. Hal ini dilakukan di tengah ketersediaan tenaga pemasaran yang terbatas. “Kebijakan itu memang bikin kami sedikit kesulitan karena akhirnya banyak nasabah yang panik dan komplain kenapa tidak bisa lihat rekening dan tidak bisa bertransaksi,” kata dia. Pihaknya berharap kepada investor agar aktif merespons kebijakan tersebut. Apalagi, rekening settlement investor sedikit banyak telah berpengaruh terhadap volume transaksi.

Kepala Pusat Informasi Pasar Modal (PIPM) Jogja, Irfan Noor Riza, membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga tidak menampik, diperkirakan ada seitar 10% investor pasar modal saat ini belum bisa bertransaksi karena penerbitan rekening masih dalam proses. “Khusus untuk nasabah online trading saya rasa semua sudah beres, tapi untuk investor reguler memang masih banyak menemui kendala dalam memisahkan rekeningnya dengan rekening investor,” katanya.

JIBI/SOLOPOS/Hijriyah Al Wakhidah

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif