Jogja
Selasa, 7 Februari 2012 - 18:41 WIB

SIDANG PEMBAKARAN ATM: Jaksa Akan Hadirkan 30 Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SLEMAN—Jaksa sidang pembakaran ATM di Gejayan akan menghadirkan 30 saksi guna meyakinkan hakim soal dakwaan teroris yang dikenakan kepada Billy Agustian dan Reyhard.

Advertisement

Dalam sidang, Selasa (7/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dihadirkan pemilik dan pegawai cafe burjois, Wahyu Pratomo Hardianto dan Tugiyono. Keduanya dalam sidang mengaku tidak mendengar percakapan terdakwa sesaat sebelum pembakaran ATM.

Pengacara terdakwa pembakaran ATM Gejayan Andi Surya Awaludin menguraikan kedua saksi tidak layak dihadirkan. Sebab kedua orang tersebut tidak melihat, mendengar dan mengalami apa yang dilakukan terdakwa.

“Saat ditanya kedua saksi memang tidak mengerti yang dimaksudkan terdakwa. Jadi kedua saksi ini memang tidak memberatkan sama sekali dalam persidangan kali ini,” kata Andi seusai sidang yang dipimpin Mulyanto sebagai Hakim Ketua, Selasa (7/2).

Advertisement

Andi menambahkan, kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum ini terlihat tidak mengerti apa yang dilakukan Billy dan Reyhard. Bahkan perencanaan yang memang dilakukan di sana tidak pernah didengar pegawai cafe borjuis.

“Jadi sudah jelas, ke dua saksi tidak pernah mendengar apa yang dibicarakan dua terdakwa. Bahkan mereka juga tidak pernah melihat dan mengalami sendiri proses pembakaran ATM Gejayan yang dilakukan terdakwa. Jelas kedua saksi ini tidak relevan sama sekali,” tandas Andi.

Pembakaran ATM BRI di Gejayan terjadi pada Jumat (7/10/2011) pukul 02.10 WIB. Setelah terbakar, ATM tersebut kemudian meledak. Berdasarkan penyelidikan Laboratorium Forensik Polri, ledakan terjadi bukan karena bom, tetapi karena trafo ATM meledak setelah terbakar.

Advertisement

Tersangka kasus itu dijerat Pasal 7 PP Pengganti UU No.1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat 1 (e) KUHP karena melakukan kejahatan berbahaya dan perusakan.(HARIAN JOGJA/Joko Nugroho)

Advertisement
Kata Kunci : ATM Gejayan Jaksa Sidang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif