Soloraya
Jumat, 3 Februari 2012 - 17:32 WIB

BUPATI BLUSUKAN PASAR: Kondisi Pasar Kartasura Memrihatinkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - BLUSUKAN--Bupati Sukoharjo Wardoyo Widjaja saat melakukan peninjauan ke Pasar Kartasura, Jumat (3/2/2012). (Foto: Espos/Iskandar)

BLUSUKAN--Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaja saat melakukan peninjauan ke Pasar Kartasura, Jumat (3/2/2012). (Foto: Espos/Iskandar)

SUKOHARJO–Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menuntut rekanan yang menggarap proyek pembangunan Pasar Kartasura bertanggung jawab atas kondisi memrihatinkan pasar itu. Sebab rekanan tersebut dinilai masih bertanggung jawab terhadap kondisi pasar yang dibangun sekitar tahun 1991 ini.

Advertisement

“Pasar ini dibangun menggandeng pihak ketiga. Dalam MoU, pihak ketiga ini ekan bertanggung jawab atas kondisi pasar sampai 2024. Karena itu kerusakan pasar seperti yang terjadi saat ini masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga itu,” terang Wardoyo di sela-sela aksi gerakan nasional Indonesia bersih Kopassus bersama masyarakat Sukoharjo di Pasar Kartasura, Jumat (3/2/2012).

Pada Jumat Bupati beserta stafnya didampingi Wadan Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan Kartasura, Letkol (Inf) Richard Tampubolon memanfaatkan kesempatan itu blusukan ke dalam pasar melihat-lihat kondisi bangunan. Selain itu Bupati juga beberapa kali berdialog dengan sejumlah pedagang menanyakan berbagai hal sambil bercanda.

Di sela-sela keliling itu Bupati juga sempat mendapat laporan bawahannya tentang minimnya frekuensi perbaikan bangunan dari rekanan. Karenanya tak heran beberapa kerusakan fasilitas di pasar itu tak tertangani dengan baik.

Advertisement

Karena PT Adimas Semarang yang dulu mengerjakan pembangunan pasar ini sudah bubar. “Kalau ada kerusakan jelas itu masih menjadi tanggung jawab rekanan. Karena iytu informasi PT Adimas sudah bubar harus ditelusuri. Apabila benar maka akan ada tindakan tegas dari Pemkab dan Pemkab berhak lapor ke polisi,” tandas dia.

Ditanya tindakan tegas yang akan dilakukan, Wardoyo menyatakan kasus ini bisa diseret ke meja hijau. Sebab rekanan dianggap ingkar janji sesuai kesepakatan sebelumnya. “Sanksi tidak hanya perdata tapi juga pidana hingga ke pengadilan,” ujar dia.

(JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif