Soloraya
Rabu, 1 Februari 2012 - 12:41 WIB

PASAR AMPEL: Pembangunan Kios Baru Dituding Salahi Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KIOS BARU--Lahan di bagian timur Pasar Ampel yang akan dibangun kios baru tampak berantakan. (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI–Kisruh seputar rencana pembangunan kios baru di sebelah timur Pasar Ampel belum mereda. Polemik semakin memanas setelah muncul tudingan indikasi terjadinya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan pelanggaran aturan.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Boyolali, membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut lokasi untuk kios baru tersebut adalah bekas los yang mangkrak.

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Fuadi, menyebut ada indikasi KKN dalam proyek ini, serta menduga adanya pungutan senilai Rp40 juta untuk memperoleh kios tersebut.

Anggota dewan dari fraksi Golkar tersebut memiliki master plan dari rekanan proyek pembangunan Pasar Ampel, yaitu PT Aditya Dewata Gemilang Semesta Semarang. Di situ jelas ditunjukkan bahwa lokasi kios baru tersebut adalah lahan parkir dan ruang terbuka hijau.

Advertisement

“Kami menduga ada unsur yang mengarah ke KKN. Keberadaan kios menempati lahan yang seharusnya diperuntukkan tempat parkir dan ruang hijau. Hal itu jelas melanggar UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah. Di Pasal 22 disebutkan penyelenggaraan otonomi daerah wajib melestarikan lingkungan hidup. Padahal jelas di Pasar Ampel malah terjadi alih fungsi, jadi melanggar aturan,” beber Fuadi, ketika dihubungi Espos, Selasa (31/1/2012).

Fuadi menambahkan saat soasialisasi, dinas terkait hanya mengundang ketua paguyuban pedagang pasar. Padahal seharusnya semua pedagang dilibatkan. Menurutnya, hal itu melanggar pasal 20 karena pembangunan kios baru tersebut tak menaati asas-asas seperti tertib penyelenggaraan negara dan keterbukaan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindagsar, Haryono, menegaskan bahwa lokasi kios baru menempati ruang terbuka. Bukan lahan parkir atau ruang hijau. Dia memiliki bukti berupa master plan. Rencananya, kios baru dibangun sekitar Mei mendatang.

Advertisement

“Lahan untuk kios baru itu dulunya los pedagang tikar. Tapi dialihkan ke paguyuban karena pedagang tikar enggan menempati. Kemudian pedagang yang menempati los melayangkan permohonan peningkatan status SIDT (surat izin dagang tetap). Mereka ingin membangun kios di atas bekas los tersebut dan permohonan disetujui. Untuk membangun kios, masing-masing pedagang membayar kompensasi, besarnya Rp16,2 juta dan uang itu sudah masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” beber Haryono, saat dihubungi melalui telepon genggamnya.

JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif