News
Jumat, 27 Januari 2012 - 20:19 WIB

PENGGABUNGAN SEKOLAH: Disdikpora Diimbau Libatkan Kelurahan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo diminta melibatkan kelurahan terkait sosialisasi penggabungan sekolah sehingga masyarakat mengetahui apa keunggulan dan fasilitas yang diberikan sekolah.
Advertisement

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Ichwan Dardiri, saat dijumpai Espos di ruang kerjanya. Dia mengungkapkan penggabungan sekolah itu program dari pemerintah bukan lantaran sekolah itu berkualitas rendah atau lainnya. Tujuan penggabungan itu agar fungsi sekolah bisa maksimal. “Perlu juga sosialisasi yang melibatkan pemerintah kelurahan sehingga mereka pun juga mengetahui program bantuan pendidikan apa saja yang diberikan,” jelas dia, Jumat (27/1/2012).

Dia mengakui program pelayanan pendidikan berbasis zona ini belum bisa diterapkan secara penuh mengingat di tengah masyarakat mereka memiliki persepsi tersendiri mengenai suatu sekolah. Ichwan mengungkapkan penerapan aturan penggunaan layanan sekolah tidak boleh mengikat masyarakat sehingga mereka tetap diperkenankan untuk memilih sekolah tanpa ada pemangkasan bantuan biaya pendidikan atau lainnya. Apa yang menjadi hak murid seperti bantuan biaya pendidikan harus tetap dapat diakses. “Penerapan sistem zona layanan pendidikan ini belum bisa berjalan lantaran masyarakat punya persepsi pendidikan yang beragam,” ungkap dia.

Terkait wacana program penggabungan sekolah, sebelumnya Kepala SDN Pucangsawit No 119 Solo, Noor Hidayah Jafar, mengaku tak menganggap hal itu masalah besar dan berdampak signifikan pada pola pembelajaran maupun keseharian murid. Mereka hanya membutuhkan adaptasi terhadap guru maupun teman kelasnya yang baru. Yang menjadi persoalan adalah soal nama sekolah pascapenggabungan. Pihaknya berharap nama sekolah sesuai dengan lokasi dimana sekolah itu berada.
“Nama sekolah sebaiknya sesuai dengan nama daerah, bukan sekolah mana yang bergabung,” jelas dia.

Advertisement

Koordinator pengawas Disdikpora Kota Solo, Soedjinto, mengatakan persoalan nama sekolah bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama apakah akan menggunakan angka ataupun nama daerah. Soedjinto justru memberikan perhatian pada kalangan pendidik dan kepala sekolah agar mereka bisa memahami konsep dan tujuan utama penggabungan sekolah. “Ada beberapa sekolah yang digabung sementara hanya membutuhkan satu kepala sekolah, kalangan pendidik harus tetap professional dalam bekerja,” jelasnya.

JIBI/SOLOPOS/Dina Ananti Sawitri S

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif