News
Jumat, 27 Januari 2012 - 09:34 WIB

KASUS CENTURY: Miranda Goeltom Kunci Kasus Century

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KUNCI KASUS -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom saat hadir sebagai saksi di KPK belum lama ini. Miranda kini menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

KUNCI KASUS -- Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom saat hadir sebagai saksi di KPK belum lama ini. Miranda kini menjadi tersangka dalam kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo mengatakan, penyelesaian kasus Bank Century kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga lembaga negara tersebut perlu didukung secara penuh. “Sekarang ini bola Century sebenarnya ada di tangan KPK, bukan lagi di lembaga negara lain. Kalau KPK serius untuk mengembalikan citranya di mata publik, maka kasus Century harus selesai,” kata Bambang dalam sebuah diskusi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis malam.
Advertisement

Menurut Bambang, KPK tidak boleh lagi mencari alasan yang akan meringankan kasus Century karena kerugian negara yang ditanggung akibat aliran dana untuk talangan bank yang kini bernama Bank Mutiara itu sudah sangat jelas. “Ketika bank sudah dirampok, kemudian diisi oleh pemerintah, kemudian dirampok lagi oleh pemiliknya, urusan apa negara mengeluarkan uang untuk menalangi bank yang bermasalah itu,” kata anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu. “Harusnya KPK berpijak kepada fakta itu. Fakta yang ada menunjukkan pemerintah tidak perlu memberikan bail out karena Bank Century tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Bambang menyatakan pula, tersangka baru kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom merupakan tokoh kunci kasus dana talangan Bank Century. “Kalau kita baca dan dengar transkrip beberapa rapat menjelang proses bail-out Century, Miranda Goeltom memiliki peran yang cukup besar di sana,” katanya.

Menurut Bambang, penetapan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat itu bisa membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelesaikan kasus Bank Century. “Miranda sangat paham dan tahu siapa-siapa saja yang merekayasa supaya Bank Century menjadi layak di”bail-out” saat itu,” katanya.

Advertisement

JIBI/SOLOPOS/Ant

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif