News
Kamis, 26 Januari 2012 - 11:58 WIB

MIRANDA GOELTOM Dijerat Pasal Penyuapan, Terancam 5 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Miranda S. Goeltom (JIBI/BISNIS/Dok)

Miranda S. Goeltom (JIBI/BISNIS/Dok)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana dalam Pasal tersebut berbunyi,: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Yang bersangkutan membantu atau turut serta terkait perbuatan NN melakukan tindak pidana kourpsi memberikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004,” jelas Abraham di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/1/2012).

Advertisement

Selain itu, Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Bila semua terbukti, sosialita itu akan semakin berat hukumannya.

“Kita akan gali terus kasus ini,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Miranda S Goeltom sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil dalam gelar perkara yang diambil Rabu kemarin.

Advertisement

(detikcom)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif