News
Senin, 23 Januari 2012 - 23:10 WIB

Tak Dapat Hadirkan Saksi, Pakar Hukum Anggap Jaksa Melanggar HAM

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Ketidakberdayaan jaksa dalam memanggil saksi Lukminto dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) dengan terdakwa Robby Sumampouw, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pakar hukum di Kota Solo. Pakar hukum menilai jaksa dapat melanggar HAM jika dalam kasus tersebut tak bisa memanggil saksi.

“Dalam kasus itu, semestinya jaksa dapat melakukan pemanggilan saksi secara paksa. Jika saksi selalu gagal dihadirkan dalam persidangan, maka perlu dipertanyakan keseriusan jaksa dalam menangani perkara tersebut,” ujar pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Adi Sulistiyono saat dihubungi Solopos.com, Senin (23/1/2012).

Advertisement

Menurut Adi, dalam menangani sebuah perkara, sepatutnya jaksa jangan sampai tebang pilih. Karena semua orang dihadapan hukum adalah sama. Apabila hak-hak dari terdakwa tidak terpenuhi, maka jaksa bisa dikatakan telah melanggar HAM. “Perlu diingat, terdakwa juga punya hak untuk ikut mendengarkan keterangan saksi yang dirasa sangat penting. Apakah keterangan itu bisa meringankan hukuman atau tidak, itu tergantung fakta di persidangan,” terang Adi.

Dikatakan Adi, pemanggilan saksi dalam setiap persidangan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bukti formil maupun kebenaran materiil. “Dalam perkara ini, kewibaan jaksa benar-benar sedang diuji. Jangan kemudian saat pemanggilan saksi dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, jaksa dengan mudah dapat memanggil paksa saksi tersebut. Namun giliran yang dipanggil orang dengan status sosial tingkat atas, jaksa tak berdaya dan seolah kehilangan taringnya,” tukas Adi.

Ungkapan senada juga diungkapkan oleh pakar hukum UNS lainnya, Muh Jamin. Dia menilai pemanggilan saksi untuk dihadirkan dalam persidangan merupakan suatu kewajiban. “Konsekuensi jika beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir, maka jaksa bisa melakukan upaya paksa dalam pemanggilan tersebut,” papar Muh Jamin saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Advertisement

Muh Jamin mengatakan kehadiran saksi dalam persidangan untuk menentukan putusan hukuman bagi terdakwa. Apabila kehadiran saksi memang sangat penting, maka tak ada alasan jaksa untuk berhenti melakukan pemanggilan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Ricardo Sitinjak, mengatakan pihak kejaksaan untuk kali keempat memanggil saksi Lukminto. Namun surat panggilan tertanggal 17 Januari 2012 ditolak oleh penjaga rumah yang bersangkutan. Bahkan, surat itu kemudian diteruskan ke alamat perusahaan saksi di Sukoharjo, namun tetap saja ditolak oleh karyawan. “Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk memanggil saksi untuk hadir di persidangan pada Rabu (25/1) besok. Karena tidak ada yang menerima, akhirnya kami menyerahkan kepada pihak kelurahan Sriwedari dan akhirnya ditandatangani oleh pejabat lurah setempat,” kata Ricardo didampingi jaksa yang menangani kasus tersebut, Rahayu, saat ditemui wartawan, belum lama ini.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif