News
Kamis, 19 Januari 2012 - 17:31 WIB

SIPIR RUTAN Penyelundup Narkoba Dituntut 5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - SIDANG KASUS NARKOBA--Sukatno sipir Rutan Kelas 1 Solo yang menjadi terdakwa kasus kurir Narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/1/2012). Terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha

SIDANG KASUS NARKOBA--Sukatno sipir Rutan Kelas 1 Solo yang menjadi terdakwa kasus kurir Narkoba menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (19/1/2012). Terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha

SOLO–Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo, Sukatno alias Katno, 51, dituntut jaksa lima tahun penjara. Katno yang merupakan sipir Rutan itu juga didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Advertisement

Dalam pembacaan tuntutan di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Djohar Arifin, mengatakan Katno terbukti bersalah secara sah menerima barang narkoba jenis SS dan menyelundupkan barang narkotika golongan I ke dalam Rutan Kelas I Solo.

Barang tersebut lalu diberikan kepada warga binaan yang telah memesannya. Oleh sebab itu, Katno dituntut sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35/2009 tentang narkotika.

Katno mendapatkan pesanan SS dari salah satu warga binaan yakni Yokhanan Sabariyanto alias Nanto. Kemudian Nanto menghubungi salah seorang bandar untuk memberikan barang SS itu di rumah Katno,” urai Djohar di persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (19/1).

Advertisement

Katno secara lisan mengungkapkan pembelaannya. Dia meminta maaf atas segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Selain itu, Katno mengakui bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Oleh sebab itu, Katno minta hukuman seringan-ringannya. “Saya juga minta untuk kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan,” terang Sukatno dihadapan majelis hakim.

Sidang ditunda pada Kamis 2 Februari mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif