Soloraya
Rabu, 18 Januari 2012 - 23:56 WIB

RELOKASI PEMKAB:Dana Pembebasan Lahan di Kemiri Digugat

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI--Tindakan Pemkab Boyolali membebaskan lahan di Kalurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, untuk proyek relokasi, dengan menggunakan pos anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset daerah dari APBD 2011 digugat.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan KKN pembebasan lahan terkait kebijakan tersebut. MAKI telah mengirim laporan resmi tentang dugaan KKN tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (18/1/2012).

Advertisement

Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, mengatakan berdasarkan informasi yang didapatnya dari media massa, Pemkab telah melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan menuju Kalurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo dari pertigaan SMA Bhinneka Karya Boyolali. Sedangkan dananya diambilkan dari pos anggaan pemeliharaan dan pengamanan aset daerah APBD Boyolali.

“Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Widodo Munir, yang mengatakan hal itu. Penggunaan pos anggaran itu jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukannya, karena bukan termasuk belanja modal dan belanja barang. Sehingga proses peralihan hak atas tanah tersebut dapat dikategorikan sebagai transaksi yang dibiayai berasal dari dana yang tidak sah,” ungkap Bonyamin kepada wartawan, di Mapolres Boyolali, Rabu (18/1).

Sementara itu, Sekda Boyolali, Sri Ardiningsih belum bersedia memberikan tanggapan panjang lebar terkait laporan MAKI ke Kejari. Dia mengatakan harus mengecek dulu pos anggaran yang dipersoalkan tersebut.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif