Soloraya
Selasa, 17 Januari 2012 - 19:27 WIB

PENYELUNDUPAN SS: Polisi Sulit Kembangkan Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI- Polisi kesulitan mengembangkan aksi penyelundupan sabu-sabu (SS)  oleh Cindy Alam, 30, yang dibekuk di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Sabtu (14/1/2012). Perempuan dengan KTP beralamat di Jalan Cilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, itu bersikap sangat tertutup selama pemeriksaan.

“Orangnya sangat tertutup. Kami sudah berusaha mengorek keterangan, tapi tersangka tidak mau banyak bicara. Jadi kami akan mencoba menyelidiki dengan cara lain, yaitu dengan mengecek emailnya. Dari situ mungkin bisa diketahui siapa jaringannya,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kasat Narkoba, AKP Gede Oka, ketika dihubungi Espos, Selasa (17/1/2012).

Advertisement

Oka menambahkan Cindy sudah menjalani tes urine pada Senin (16/1) dan hasilnya 100 persen negatif alias tidak mengandung narkoba. Meski demikian, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tetap dikenai tuduhan memiliki dan mengedarkan narkotika. Tersangka  dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Ya kami harus sabar untuk mendapatkan pengakuan lebih lanjut dari tersangka,” tandas Oka.

Seperti diketahui, Cindy dibekuk oleh Bea Cukai Bandara Adi Soemarmo, setelah turun dari pesawat Air Asia dari China yang transit di Malaysia. Petugas Bea Cukai mendapati SS seberat 12 gram yang disimpan dalam kapsul dan disimpan di anusnya. Tersangka yang belakangan diketahui asli Masaran, Sragen, saat pemeriksaan tidak diketemukan barang mencurigakan. Tapi setelah diperiksa dengan X-Ray, ditemukan ada benda mencurigakan, yang ternyata narkotika jenis sabu.

Advertisement

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Boyolali. Dari pengakuan tersangka, dia mendapat barang tersebut dari May dan akan diambil oleh rekan May. Sebagai kurir dia mengaku mendapat komisi sebesar Rp1 juta. JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif