News
Senin, 16 Januari 2012 - 18:45 WIB

Polda Jateng ringkus pembobol spesialis toko bangunan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG--Petugas Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng, meringkus tiga tersangka kelompok Demak, spesialis pembobol toko bangunan lintas kota. Mereka yakni Kurdi, 41, Fahrozi, 39, dan Heri Kiswantoro, 29, semuanya warga Dusun Barus, Desa Kali Kondang, Kabupaten Demak.

“Para tersangka ditangkap di tempat persembunyian di wilayah Demak dan Kudus,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol, Bambang Rudy Pratiknyo pada gelar perkara di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (16/1/2012).

Advertisement

Penangkapan para tersangka dipimpin Kasubdit III Ditreskimsus, Budi Haryanto pada Sabtu (14/1/2012). Dalam menjalankan aksinya, lanjut Bambang, para tersangka menggunakan mobil sewaan serta membawa peralatan antara lain, besi pengait, kikir, obeng, dan kunci L. Sasarannya adalah toko bangunan dan toko ban  yang telah tutup di wilayah Demak dan Kudus.

Dalam catatan kriminal Polda Jateng, kelompok Demak ini sedikitnya telah beroperasi di lima tempat, yakni menyikat ban truk di Lingkar Demak, menyikat kompresor di Desa Bonang, Kudus, menggasak beras di toko belakang terminal Demak, mencuri kajang ijo di toko di Demak.
Terakhir Kurdi cs  membobol toko bangunan Semar di Dusun Pengajaran Bae, Kudus pada 12 Januari 2012.

Dari tangan tersangka polisi menyita, dua unit mesin bor, dua unit mesin gerinda modern M100B, satu mesin profil modern, satu unit mesin bor kecil electrik, satu unit mesin pasha modern M2900, serta satu unit mobil Toyota Avanza. “Tersangka dijerat melanggar  Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Bambang.

Advertisement

Sementara tersangka Heri saat ditanya wartawan di sela gelar perkara menyatakan baru kali pertama melakukan pencurian sudah ditangkap polisi.
“Saya diajak Kurdi dan Fahrozi mencuri di toko bangunan Semar. Baru satu kali itu saja kemudian ditangkap polisi,” ujar dia.

Dalam pencurian itu, Heri bersama Fahrozi berperan mengambil barang-barang di dalam toko, sedang Kurdi yang merusak gembok pintu toko.

JIBI/SOLOPOS/Insetyono

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif