News
Senin, 16 Januari 2012 - 12:21 WIB

KPAI Minta Ketentuan Penahanan Anak Dihapus!

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Dinilai menimbulkan banyak dampak negatif, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ketentuan penahanan terhadap anak dihapuskan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Anak.

“Kita minta DPR menghilangkan kata ‘penahanan’ di RUU Peradilan Anak. Kita mendorong untuk mengubah itu. Kita meminta menijau peraturan yang berpeluang untuk menahan anak,” ujar Sekretaris KPAI M Ihsan.

Advertisement

Hal itu dikatakan Ihsan sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Ihsan mengatakan penahanan kepada anak pelanggar hukum berdampak buruk. Pertama, lanjut Ihsan, anak akan mendapat ancaman kekerasan di tahanan baik oleh petugas atau tahanan lain.

“Kedua, si anak akan rentan terhadap pelecehan seksual oleh tahanan lain. Ada beberapa kasus anak disodomi oleh tahanan lainnya,” jelasnya.

Advertisement

Ketiga, lanjut Ihsan, terjadi transfer keterampilan kejahatan dari tahanan lama kepada tahanan baru. Akibatnya, saat keluar dari tahanan, anak akan berubah menjadi pelaku kriminal.

“Sebaiknya jika ada pelanggaran hukum, anak tetap sama orang tuanya. Harapan kita kasusnya juga tidak diteruskan, cukup didamaikan atau ganti kerugian,” paparnya.

KPAI juga meminta para penegak hukum lebih arif dalam melakukan pemeriksaan kepada anak pelaku pidana.

Advertisement

“Untuk penegak hukum agar memediasi dan dikembalikan kepada orang tua. Harus ada juga pembinaan kepada anak,” tutupnya. detikcom

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif