Soloraya
Jumat, 13 Januari 2012 - 17:32 WIB

Prioritaskan Warga Asli, Penerapan SE Mendagri Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PRIORITAS - Seorang warga mengikuti proses pembuatan e-KTP di Kecamatan Laweyan, Solo, pekan lalu. Untuk mencegah KTP ganda, Pemkot Solo memutuskan menunda penerapan SE Mendagri yang memungkinkan warga pendapat membuat KTP baru tanpa prosedur pencabutan KTP lama. (JIBI/SOLOPOS/dok)

PRIORITAS - Seorang warga mengikuti proses pembuatan e-KTP di Kecamatan Laweyan, Solo, pekan lalu. Untuk mencegah KTP ganda, Pemkot Solo memutuskan menunda penerapan SE Mendagri yang memungkinkan warga pendatang membuat KTP baru tanpa prosedur pencabutan KTP lama dan memrioritaskan pelayanan KTP untuk warga asli Solo. (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO – Pemkot Solo memastikan untuk sementara akan mengabaikan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal Dispensasi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal itu menyusul adanya kekhawatiran KTP ganda serta belum selesainya layanan e-KTP bagi warga Solo sendiri.
Advertisement

Selain itu, juga karena belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai pemberian layanan e-KTP kepada warga boro seperti yang diatur dalam SE bernomor 471.13/6266/SJ itu. Tanpa disertai petunjuk teknis, SE itu akan rawan menimbulkan kebingungan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, Jumat (13/1/2012), dengan tegas mengakui penerapan SE itu sangat rawan memunculkan KTP ganda. Karena itulah SE tersebut harus diberlakukan secara sangat hati-hati. “Bukan berarti kami hendak melawan atau tidak taat. Tapi bagi kami aparat di daerah, dalam persoalan kependudukan kan juga ada undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang jadi acuan. Kalau kemudian muncul SE Mendagri, itu masih kami pertimbangkan pemberlakuannya secara jelas,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan akan memprioritaskan menyelesaikan dulu penerbitan e-KTP penduduk Solo yang sudah terdaftar dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Setelah semuanya selesai baru akan dipertimbangkan pelayanan bagi warga boro. Itupun tidak serta merta dilayani, dalam arti setiap ada pengajuan akan diberi.

Advertisement

Warga boro akan tetap didata tapi untuk penerbitan e-KTP masih banyak hal yang harus dipertimbangkan. Misalnya, apakah di daerah asal warga boro itu juga sudah diberlakukan e-KTP. Jangan sampai momentum tersebut dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk pindah domisili, sebab hal itu juga memiliki implikasi berkaitan dengan program kegiatan Pemkot dan menjadi bagian yang harus diperhitungkan dalam penyusunan APBD.

“Apa pun itu SE menteri tetap harus dihormati. Hanya saja kita harus cerdas dan hati-hati dalam menyikapiny,” kata Budi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Untara mengatakan dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Jateng, beberapa hari lalu sudah disepakati bahwa penerapan SE Mendagri itu akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Sementara ini, pihaknya akan fokus menyelesaikan penerbitan e-KTP bagi warga Solo.

Advertisement

“Mungkin tidak akan jadi masalah SE itu diterapkan jika semua daerah sudah menerapkan e-KTP, yang berarti semua penduduk sudah terdaftar secara nasional dengan satu NIK dan terekam datanya. Tapi untuk saat ini dengan jumlah daerah yang menerapkan e-KTP baru 197 kabupaten/kota, saya sepakat dengan pernyataan anggota DPRD sebelumnya bahwa penerapan SE ini akan rawan memunculkan KTP ganda,” jelasnya.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif