News
Rabu, 11 Januari 2012 - 21:32 WIB

Lukminto Kembali Tak Hadir, Heru Geram

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha SIDANG DITUNDA--Pengusaha Robby Sumampouw menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (11/1). Sidang yang mengagendakan mendengarkan kesaksian dari HM Lukminto tersebut ditunda setelah saksi tidak hadir dalam pemanggilan ketiga.

JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha SIDANG DITUNDA--Pengusaha Robby Sumampouw menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (11/1). Sidang yang mengagendakan mendengarkan kesaksian dari HM Lukminto tersebut ditunda setelah saksi tidak hadir dalam pemanggilan ketiga.

SOLO--Ketidakhadiran saksi Lukminto untuk kali ketiga dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Robby Sumampouw membuat kuasa hukum, Heru S Notonegoro geram. Dalam persidangan tersebut, Heru kembali meminta kepada jaksa untuk menunjukkan bukti bahwa saksi yang bersangkutan telah menandatangani surat panggilan dari kejaksaan.

Advertisement

“Saya terus terang apresiasi dengan jaksa yang berupaya melakukan pemanggilan terhadap saksi Lukminto. Namun demikian, saya belum yakin apakah surat panggilan itu sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan,” ujar Heru dalam persidangan yang semestinya mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (11/1/2012).

Untuk menumbuhkan keyakinan tersebut, Heru menginginkan saksi Lukminto bertanda tangan atas surat panggilan tersebut. Sehingga ketika saksi tidak hadir, sambung Heru, majelis hakim bisa melakukan sikap tegas seusai KUHAP Pasal 159 ayat 2.

“Setiap warga negara yang menjadi saksi wajib untuk memberikan keterangan di persidangan. Apabila saksi menolak kehadiran maka bisa dikenakan sanksi pidana. Jika memang dalam persidangan ini tidak ada titik terang, maka izinkan kami waktu untuk berkonsultasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA),” tegas Heru.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Rahayu mengatakan bahwa dirinya sudah semaksimal mungkin melakukan pemanggilan terhadap saksi sebanyak tiga kali. Adapun saksi tidak bisa hadir dalam persidangan, kata Rahayu, bukan kewenangan jaksa lagi. “Saya tidak berwenang untuk memaksa kehadiran saksi. Pada pemanggilan untuk ketiga kali ini, surat itu sudah sampai ke rumah yang bersangkutan. Surat itu sudah diterima oleh petugas keamanan rumah saksi. Dan yang mengantarkan adalah Pak Joko selaku kurir surat dari kejaksaan,” papar Rahayu.

Sidang yang berlangsung selama 25 menit kembali ditunda pada Rabu (25/1) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitakan, salah satu tim penasehat hukum Robby Sumampouw, Heru S Notonegoro menilai kasus dugaan pemalsuan akta autentik YBBS yang menjerat kliennya penuh rekayasa. Kendati demikian, dirinya akan menunggu sikap tegas majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif