Soloraya
Rabu, 4 Januari 2012 - 17:16 WIB

Lagi, 4 Pemuda Tewas Karena Miras

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI – Minuman keras atau Miras kembali menelan korban. Sebanyak empat pemuda tewas setelah menggelar pesta Miras di Waduk Cengklik, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak pada Sabtu (31/12/2012). Keempat pemuda yang tewas adalah Agus Setyoko, 22 , Endriyanto alias Enjrut, 24, Ahmad alias Bogel, 27, warga Gawanan Kecamatan Colomadu, Karanganyar serta Agung Nugroho, 24, warga Perum Gedongan, Colomadu.
Advertisement

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Espos Rabu (4/1/2012) menyebutkan kejadian nahas itu berawal dari adanya pesta sambut tahun baru yang dilakukan sebanyak 12 pemuda. Mereka menggelar pesta Miras di kompleks Waduk Cengklik pada Sabtu mulai pagi hingga petang.

“Keempat korban tewas dalam waktu yang hampir bersamaan yaitu pada Senin (2/1/2012). Ada yang meninggal dunia di rumah, rumah sakit serta perjalanan ke rumah sakit,” terang Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo melalui Kasatreskrim Boyolali, AKP Dwi Haryadi saat ditemui wartawan.

Kasatreskrim menambahkan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Miras yang mereka konsumsi terdiri dari Vodka oplosan rasa arak atau yang sering disebut Vodka Kw, anggur merah, ciu dicampur dengan minuman ringan. Mereka membeli Miras yang dikemas dalam botol sebanyak lima buah. Mereka membelinya dari seorang penjual berinisial S di Colomadu.

Advertisement

Dijelaskan pesta Miras yang digelar sejak Sabtu pagi itu berlanjut. Sebagian lainnya termasuk para korban tetap meneruskan pesta Miras hingga malam. Pihaknya pun untuk penyelidikan lebih lanjut berkordinasi dengan dengan Polres Karanganyar sebab dua korban dan penjual Miras adalah warga Colomadu Karanganyar.

“Kami telah meminta keterangan dari enam saksi yang juga ikut dalam pesta miras tersebut. Petugas juga sudah memintai keterangan pihak keluarga para korban. Namun, belum ada penetapan status tersangka dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan perlu untuk melakukan otopsi jenazah korban untuk memastikan kematian mereka akibat miras atu sebab lain. Sebab, keterangan dari pihak rumah sakit terkait tewas karena organ dalam pecah karena keracunan miras masih dianggap visum luar.

Ditegaskan, penjual Miras dapat dikenai UU no 7/1996 tentang pangan. Jika penjual tersebut terbukti menjual Miras tidak sesuai dengan standar mutu atau sertifikasi pangan sesuai UU tersebut, ia dapat diancam hukuman maksimal lima tahun dan atau denda Rp 600 juta.

Advertisement

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono menghimbau masyarakat agar lebih tahu tentang bahaya Miras ini. Pasalnya, sudah banyak yang menjadi korban Miras oplosan yang menelan banyak nyawa. Oleh karena itu, masyarakat diminta belajar dari peristiwa ini.

JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif