Soloraya
Minggu, 5 Mei 2024 - 17:45 WIB

6 Bulan Kabur, Pencuri Motor Milik Warga Kembangkuning Boyolali Tertangkap

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian motor. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Aparat Polres Boyolali menangkap AW, 49, pencuri sepeda motor milik warga Dukuh Durensari, Desa Kembangkuning, Kecamatan Cepogo, Boyolali, yang sempat kabur dan buron selama enam bulan. AW ditangkap di Salatiga pada Jumat (3/5/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan AW ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan Polsek Cepogo mengorek keterangan dari rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu berinisial ES, 36.

Advertisement

Dalam keterangannya, ES mengakui aksi pencuriannya dilakukan bersama AW, warga Dukuh Sraten RT 002/RW 001, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

“Dari keterangan pelaku ES, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat [3/5/2024],” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Advertisement

“Dari keterangan pelaku ES, selanjutnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku AW di Kota Salatiga pada Jumat [3/5/2024],” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5/2024).

Petrus mengungkapkan ES ditangkap terlebih dahulu pada 16 November 2023 di Salatiga. Sedangkan AW sempat menjadi buron kurang lebih enam bulan sebelum ditangkap pada Jumat.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah. Tak lama setelah itu, korban keluar rumah hendak mengambil barang di dalam jok sepeda motornya. Namun, saat itu korban melihat sepeda motornya dikendarai oleh orang tak dikenal.

Korban langsung meneriaki dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepogo.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Cepogo bersama Tim Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Advertisement

Polisi berhasil menangkap ES pada pertengahan November 2023 sementara rekannya AW ditangkap pada Jumat (3/5/2024). Dalam kasus ini, pelaku mengincar korban yang lengah. Saat korban lengah dan kunci sepeda motor masih menancap di lubangnya, pelaku melancarkan aksinya.

Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati terhadap potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Apabila menaruh kendaraan bermotor pastikan di tempat yang aman serta dikunci stang dan kunci diambil dari kontaknya. Dengan demikian kita semua bisa mencegah terjadinya curanmor,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif