Soloraya
Kamis, 10 Februari 2011 - 17:59 WIB

Panggung alun-alun langgar Perda Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Keberadaan panggung seni budaya di Alun-alun Giri Krida Bakti depan Rumah Dinas Bupati Wonogiri dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng No 11/2004 tentang Garis Sepadan Jalan. Kendati demikian, panggung itu masih mungkin untuk dipertahankan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng, Subagyo, di sela-sela meninjau lokasi  panggung itu, Kamis (10/2) siang. Subagyo kemarin datang ke Wonogiri bersama beberapa stafnya atas permintaan Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono guna memeriksa dan membuat penilaian mengenai keberadaan panggung di dekat jalan provinsi itu.

Advertisement

Setelah melihat-lihat lokasi bangunan itu, Subagyo menilai bangunan permanen panggung yang diprakarsai mantan Bupati H Begug Poernomosidi itu melanggar Perda Jateng No 11/2004 karena jaraknya terlalu dekat dengan badan Jl Pemuda yang merupakan jalan milik provinsi. “Dalam Perda No 11/2004 diatur bangunan permanen di pinggir jalan minimal berjarak 15 meter dari as jalan. Tapi bisa dilihat bangunan ini jaraknya kurang dari 15 meter dari as jalan,” kata Subagyo.

Lebih lanjut, Subagyo mengatakan meski keberadaan panggung itu melanggar Perda, bukan berarti panggung itu mutlak harus dibongkar. Perlu dilihat dulu sisi kemanfaatannya bagi masyarakat.

Untuk itu, Subagyo menyarankan agar dibentuk tim pengkaji yang terdiri atas semua instansi terkait seperti Satpol PP, DPRD, Bagian Hukum, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, serta tokoh masyarakat. “Jika memang dinilai mendatangkan banyak manfaat, bangunan ini bisa tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian. Misalnya, bagian belakang panggung yang menghadap ke jalan difungsikan sebagai trotoar sehingga tidak mengurangi hak pejalan kaki,” tambahnya.

Advertisement

Ditanya soal izin mendirikan bangunan (IMB) panggung yang belum terbit, serta kaitannya dengan lokasinya yang berada di lahan milik publik, Subagyo mengatakan itu adalah permasalahan yang harus diselesaikan Pemkab setempat. Menurutnya, Pemkab tentunya memiliki rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang menjadi acuan pembangunan.

Beberapa hari sebelumnya, Bupati Wonogiri H Danar Rahmanto mengungkapkan telah membentuk tim teknis dari unsur-unsur terkait termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat. Tugas tim ini mengkaji keberadaan panggung dari aspek hukum, kemanfaatan, estetika dan sebagainya.

Rekomendasi tim itu akan dijadikan dasar pengambilan keputusan apakah panggung kontroversial itu akan dibongkar atau dipertahankan. Bupati menargetkan pengkajian oleh tim itu akan selesai dalam dua pekan.

Advertisement

shs

Advertisement
Kata Kunci : Panggung Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif