Soloraya
Senin, 31 Januari 2011 - 14:55 WIB

Bawa paket SS, warga Sragen Wetan dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Polres Sragen berhasil membekuk warga Sragen Wetan Setu Sasmo Sugoto yang diduga membawa barang terlarang golongan I jenis sabu-sabu (SS) di Jl Raya Rajawali, tepatnya sebelah timur RSUD Sragen, Minggu (30/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Terlapor masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polres Sragen hingga Senin (31/1). Keterangan yang dihimpun Espos di Mapolres Sragen, Senin, pelaku pembawa SS mengendarai motor Suzuki Shogun di sepanjang Jl Raya Sukowati. Sebelumnya aparat membuntuti pelaku, ketika memasuki gang Jl Rajawali, tepatnya di Dukuh Banjar Asri RT 4/RW X, Nglorog, Sragen pelaku langsung dihentikan paksa. Anggota Satnarkoba Polres Sragen segera menggeledah kantong celana dan baju pelaku.

Advertisement

“Semula kami belum menemukan barang yang kami cari dan dibawa pelaku. Ternyata di bawah motor pelaku ditemukan buntalan kertas grenjeng warna emas. Di dalam buntalan itu ditemukan dua paket barang mencurigakan yang dikemas dengan plastik klip transparan. Berdasarkan temuan barang yang kami duga mirip dengan sabu-sabu, maka pelaku kami seret ke Mapolres Sragen,” ujar Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dijumpai wartawan, Senin.

Menurut dia, selain menyita barang yang mirip sabu-sabu, polisi juga
menyita sebuah motor Suzuki Shogun Nopol AD 4843 SN sebagai barang bukti. Dia mengaku masih mendalami kasus ini dan masih perlu pembuktian dengan uji laboratorium terhadap barang itu dan tes urine pelaku untuk mengetahui pelaku seorang pemakai atau tidak. “Pelaku bakal diancam dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Sanksinya cukup berat bisa sampai 15 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara pelaku pembawa SS, Setu Sasmo Sugoto mengaku bukan pengedar SS. Dia mengaku hanya sebagai kurir untuk menyerahkan barang ke pelanggan dengan upah Rp 100.000. “Satu paket SS itu biasanya dijual dengan harga Rp 250.000/paket. Barang terlarang itu dibeli di wilayah Solo, teparnya di daerah warung pelem,” tambahnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : SS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif