Soloraya
Sabtu, 25 Juni 2011 - 12:11 WIB

Walikota kumpulkan surat dari BP3 Jateng tentang bangunan Saripetojo

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan berkoordinasi langsung dengan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, untuk menyelesaikan persoalan Saripetojo. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan surat dan kelengkapan lainnya dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, terkait kejelasan status bangunan bekas pabrik es tersebut.

“Saat ini kami kumpulkan dulu surat-surat yang diperlukan dan ada kaitannya dengan Saripetojo. Setelah itu saya akan berkoordinasi dengan Pak Gubernur ,” ujar Jokowi ketika ditemui wartawan seusai meresmikan nama Bank Solo, Jumat (24/6/2011).

Advertisement

Dimintai tanggapan tentang pernyataan Gubernur yang akan tetap membangun mal di lahan tersebut, Jokowi mengakui itu menjadi kewenangan Gubernur. Mengingat status lahan yang ditempati bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo itu merupakan milik Pemerintah Provinsi Jateng. “Kalau itu memang kewenangan Gubernur,” katanya. Disinggung lagi tentang apakah ada upaya yang akan diambilnya untuk menghentikan rencana tersebut, Jokowi menegaskan akan dibahas dalam koordinasi tersebut.

Terpisah, Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jateng, Gutomo menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi kepada Pemkot Solo yang menyatakan bahwa bangunan Saripetojo tersebut masuk dalam daftar BCB yang diajukan penetapannya ke pemerintah pusat. Menurut Gutomo, Pemkot memiliki kewenangan penuh mengambil tindakan tegas untuk menghentikan proses pembongkaran bangunan di Saripetojo tersebut.

“Sebab itu kan berada di wilayah Pemkot Solo, kalau itu benda yang masuk daftar BCB, Pemkot berhak bertindak tegas menghentikannya. Termasuk kalau mau melapor ke polisi, itu juga hak Pemkot,” jelasnya. Lebih lanjut Gutomo menjelaskan pada prinsipnya, bangunan itu masuk dalam daftar 92 bangunan di Solo yang menjadi BCB pada urutan ke-64. Meskipun surat penetapan belum turun dari Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, siapaun dilarang untuk mengotak-atik bangunan itu.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif