Kuasa hukum korban, Rosid Balfas membeberkan dugaan penipuan tersebut, Jumat (25/2/2011) . Pada 2008, pengusaha Abdul Hakim ditawari satu pucuk senjata sejenis handgun oleh Gathan.
Senjata tersebut dibeli Abdul dengan harga Rp 40 juta, plus pengurusan surat-suratnya. Setelah dilakukan pembayaran, Abdul menerima senjata tersebut. Tetapi ia belum menerima surat resmi senjatanya dari Gathan.
“Gathan bilang kalau mau surat-suratnya cepat keluar nambah Rp 19 juta. Jadi klien kami total membayar Rp 59 juta,” jelas Rosid.
Karena tidak memegang surat-surat resminya, Abdul mengembalikan senjata yang ia beli kepada Gathan dan meminta uangnya kembali. Namun hingga 2010, uangnya tak kunjung dikembalikan oleh Gathan.
Lewat kuasa hukumnya, Abdul akhirnya melaporkan Gathan ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari kemarin dengan nomor 526/K/II/2010/SPK UNIT ‘I’. Lelaki yang menikahi Dina pada 29 Juni 2008 itu dilaporkan dengan pasal 378 tentang penipuan dan 374 tentang penggelapan.
Detikhot mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Gathan soal pelaporan tersebut. Namun ponsel Gathan dan istrinya, Dina Lorenza tidak aktif.
(dtc/tiw)