Jogja
Selasa, 21 Mei 2024 - 23:44 WIB

Tipu Manajemen PSS Sleman, Jaksa Tuntut Dokter Gadungan 3 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka EA, selaku dokter gadungan yang berkerja di PSS Sleman diamankan polisi dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman. Selasa (30/1/2024). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Solopos.com, SLEMAN – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin bin Sulaiman dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dokter gadungan PSS Sleman.

Jaksa Evita C Pranatasari mengatakan unsur pidana yang disangkakan dalam PAsal 378 KUHP yang dilakukan terdakwa telah terbukti. Selanjutnya dengan memperhatikan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya yang bersifat melawan hukum.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin bersalah melakuka tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara potong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Evita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/5/2024).

Selain terbukti bersalah, tindakan terdakwa juga terdapat beberapa unsur yang memberatkan. Sebagai contoh, terdakwa telah menyebabkan PSS Sleman mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. Terdakwa juga tidak melakukan penggantian kerugian serta menikmati hasil kejahatan.

“Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya itu. Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengatakan sidang dengan kasus dokter gadungan di PSS sudah memasuki pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun proses persidangan berjalan lancar hingga amar tuntutan selesai dibacakan.

“Masih ada agenda sidang selanjutnya,” kata Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, Elwizan Aminudin ditangkap petugas Polresta Sleman terkait kasus dokter gadungan di PSS Sleman. Kasus ini bermula saat manajemen PSS Sleman mengontrak Elwizan sebagai dokter di klub kesebelasan itu mulai Februari 2020.

Advertisement

Selama menjadi tim kesehatan di PSS Sleman, pelaku mendapatkan gaji senilai Rp15 juta per bulan. Kemudian gajinya naik menjadi Rp25 juta per bulan pada tahun kedua bekerja, mulai Maret-Oktober 2021.

Praktik culas pelaku ini terungkap setelah ada kabar bahwa Elwizan merupakan dokter gadungan. Pihak PSS Sleman langsung menelusuri dengan mengirimkan surat ke Universitas Syah Kuala untuk memastikan keaslian ijazah yang dimiliki tersangka. Setelah dicek, ternyata ijazah yang dimiliki Elwizan palsu.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dokter Gadungan PSS Dituntut 3 Tahun Penjara

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif