Menurut Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Sis Raniwati mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana kedua tersangka yang meringkuk di sel tahanan, yakni Arif Hudoyo, 23, warga Ngasinan, Jebres dan Andrian, 30, warga Sorojiwan, Pajang, Kartasura.
Keduanya terlibat aksi penjambretan tas berwarna merah milik Diyah PU. Tas tersebut berisi sejumah uang, peralatan kosmetik, peralatan sekolah. Sebelum ditangkap, kedua penjambret yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satriya ber-Nopol AD 5738 DN itu sempat dikuntit korban dari depan KSPH hingga GBI Pasar Kliwon.
Saat di lokasi terakhir, kebetulan terdapat anggota polisi yang berpatroli (Brigader Budiyantono; Bripka Rusdiyanto; Bripka Andi). Waktu itulah, korban langsung melaporkan kepada kepada angota kepolisian yang sedang mengatur lalulintas. “Saat ditangkap, kedua tersangka tak dapat menghindari amukan massa. Saat itu, suasanya memang sedang ramai,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu.
Dia mengatakan, amukan massa diakui tak dapat dihindari karena petugas sibuk menghentikan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Di sisi lain, massa yang berada di sekitar TKP semakin banyak “Aksi massa itu tak berlangsung lama. Kedua tersangka langsung kami giring ke Mapolsek Pasar Kliwon,” ujar dia.
Menurutnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara Menurut pengakuan salah satu tersangka, Arif Hudoyo, dirinya nekat menjambret lantaran sedang terhimpit masalah ekonomi. Profesi yang digelutinya selama tiga tahun sebagai pengelola studio tato di kawasan kampus dinilai sedang sepi. Padahal, dirinya harus mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
(pso)