Soloraya
Kamis, 2 Mei 2024 - 20:02 WIB

4 Kecelakaan Libatkan KA dalam 2 Hari di Klaten, PT KAI Beri Sejumlah Imbauan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas PMI bersama sukarelawan dan polisi serta petugas KAI mengevakuasi jenazah korban tersambar KA di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Kamis (2/5/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memberikan sejumlah imbauan menyusul banyaknya peristiwa kecelakaan yang melibatkan KA dalam dua hari terakhir di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu-Kamis (1-2/5/2024).

Total ada empat kejadian kecelakaan melibatkan kereta api yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dalam dua hari tersebut. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan ada empat kejadian temperan pada KA pada Rabu-Kamis (1-2/5/2024).

Advertisement

Jumlah itu menambah panjang daftar kasus kereta api tertemper orang atau kendaraan selama Januari-Mei 2024 menjadi 18 kasus. Krisbiyantoro memerinci empat kejadian selama dua hari di wilayah Klaten tersebut menimpa KA Bungtalun Service, KA Sancaka, dan KA Mutiara Selatan yang tertemper pejalan kaki.

Lokasinya di jalur KA antara Stasiun Gawok hingga Klaten. Sementara KA Argo Wilis tertemper mobil di perlintasan sebidang KM 122+0 jalur hilir antara Stasiun Gawok-Delanggu.

“Dari kejadian yang berturut-turut tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengajak untuk bersama-sama menjaga dan meningkatkan keselamatan baik keselamatan diri maupun yang paling utama adalah keselamatan kereta api yang membawa banyak nyawa,” kata Krisbiyantoro berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Krisbiyantoro mengingatkan agar warga maupun pengendara tetap waspada dan berhati-hati ketika menyeberang perlintasan KA. Ia mengakui kejadian penerobosan di perlintasan sebidang masih menjadi pemandangan yang sering dilihat.

Lantaran hal itu, dia berharap seluruh pihak turut menjaga keselamatan bersama yakni sabar dan taat terhadap tata tertib lalu lintas. “Tidak perlu terburu-buru saat melintasi perlintasan sebidang. Berhenti, tengok kanan kiri, pastikan aman, lalu silakan melintas atau jalan,” jelas Krisbiyantoro.

Ketentuan dan Sanksi

Ia menambahkan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. “Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya.

Krisbiyantoro mengatakan ketentuan terkait tertib berlalu lintas maupun ketika melewati perlintasan sebidang KA sudah diatur dalam UU termasuk soal sanksi. Sementara itu, kewenangan perlintasan sebidang sejatinya berada di pemerintah daerah setempat.

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur KA adalah pemilik jalannya. Pihak bertanggung jawab itu yakni menteri untuk perlintasan sebidang KA di jalan nasional.

Kemudian gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

“Pada praktiknya, butuh kerja sama dari seluruh elemen baik masyarakat, regulator, maupun operator untuk memastikan keselamatan selalu terjaga di perlintasan sebidang,” jelas Krisbiyantoro.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro menjelaskan KA merupakan moda transportasi yang memiliki jalurnya sendiri. Petugas KAI pun rutin melakukan pemeriksaan dan perawatan jalur KA untuk memastikan kereta api dapat berjalan dengan selamat.

Advertisement

Faktor Eksternal

Namun, lanjut Krisbiyantoro, faktor eksternal kerap kali tidak dapat dikendalikan. Misalnya, seperti adanya aktivitas masyarakat di sekitar jalur KA bahkan di sepanjang jalur yang notabene itu sangat berisiko. Tak hanya mengancam keselamatan orang yang beraktivitas, perjalanan KA dan puluhan nyawa yang dibawa juga sangat berisiko.

“Oleh karenanya, Daop 6 Yogyakarta tak jenuh mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA. Aturan dan sanksinya pun juga sudah jelas dan beberapa kali disampaikan,” kata Krisbiyantoro.

Ia mengakui keselamatan baik di perlintasan sebidang maupun jalur KA memang tidak bisa diusahakan oleh satu pihak saja. Daop 6 Yogyakarta mengajak semua pihak berperan dalam memastikan semuanya dapat selamat.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, empat kejadian kecelakaan di Klaten selama dua hari itu, pertama terjadi di perlintasan berpalang dan berpenjaga di Tambak Pancasan wilayah Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 00.56 WIB.

Advertisement

Seorang warga Kecamatan Trucuk berinisial WD, 40, meninggal dunia setelah tertabrak KA di lokasi tersebut.  Berdasarkan informasi dari Polsek Kalikotes, saat itu penjaga palang KA Tambak Pancasan sesudah menutup pintu palang perlintasan dan melihat kedatangan kereta dari arah timur.

Tiba-tiba penjaga itu melihat seseorang berdiri menghadap KA dan tertabrak hingga terpental dan meninggal dunia. Selanjutnya, kejadian kedua yakni kecelakaan mobil berpenumpang dua orang tertabrak KA saat menyeberang perlintasan tanpa palang di Dukuh Bakalan, Desa Boto, Kecamatan Wonosari, Klaten, Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kejadian Kecelakaan

Mobil saat itu melaju dari arah barat atau dari arah Dukuh Bakalan menuju Boto. Sementara KA melaju dari arah utara atau dari Solo menuju Jogja. Akibat kejadian tersebut, satu orang penumpang mobil meninggal dunia sementara satu orang lainnya mengalami luka dan dalam kondisi di rumah sakit.

Peristiwa ketiga terjadi pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya tertabrak KA di wilayah Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper, Klaten.

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan lokasi kejadian yakni di Km 129 samping perlintasan JPL 247 atau sekitar 30 meter sebelah utara palang KA Stasiun Ceper. Polisi bersama petugas keamanan stasiun mengevakuasi jenazah korban dan membawanya ke RSUP dr Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Tidak ditemukan bukti identitas diri pada tubuh korban. “Mrs X, tanpa identitas. Perempuan berumur sekitar 45 tahun, rambut hitam sebahu, badan sedikit gemuk, memakai celana kolor biru dongker, kaus hijau, memakai cincin di jari tengah tangan kiri, serta ditemukan jilbab warna merah maroon di dekat jenazah,” jelas Kapolsek Ceper kepada wartawan, Kamis.

Advertisement

Terakhir yakni kejadian orang tertabrak KA pada Kamis sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa itu terjadi perlintasan KA wilayah Dukuh Sendangan, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.

Korban diketahui merupakan warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara. Berdasarkan data yang dihimpun dari Polsek Klaten Utara, korban seorang pria berinisial US, 67.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif