Gugatan ini dilayangkan oleh Febri Irwansyah, warga Palembang dan Revoldi Koleang, warga Manado. “Kami meminta pengadilan menyatakan bahwa Nurdin telah melawan hukum dengan tidak patuh terhadap FIFA. Hal ini melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Maka kami minta hakim memutuskan dia harus mundur,” kata kuasa hukum penggugat M Joni, Kamis, (17/3/2011).
Gugatan ini didaftarkan, Kamis (17/3/2011) dengan nomor gugatan 111/Pdt.G/2011/ PN. Jkt Pst. Penggugat mendalilkan PSSI tidak membuat statuta yang selaras dengan statuta FIFA. Bahkan, PSSI membuat statuta yang bertentangan isinya secara substantif.
“FIFA kan melarang mantan napi menjadi Ketua PSSI. Tetapi PSSI justru membuat aturan sebaliknya,” tandas Joni.
Selain itu, Nurdin juga dinilai telah melanggar Pasal 123 ayat 2 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yaitu larangan napi/ mantan napi jadi ketua induk organisasi olehraga.
Selain menggugat Nurdin, penggugat juga menggugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) karena membiarkan PSSI membuat aturan yang bertentangan dengan FIFA. “Menpora kami nilai lalai dengan tugasnya mengawasi PSSI sehingga bisa membuat statuta yang bertentangan dengan FIFA,” tandas Joni.
Gugatan ini menambah daftar gugatan hukum terhadap Nurdin. Sebelumnya, Nurdin Halid digugat lima dedengkot klub sepakbola yaitu Saleh Ismail Mukadar (Ketua Umum Persebaya 1927), Tondo Widodo (pengamat sepak bola), Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf (mantan pengurus Persekabpas Pasuruan) dan Sumaryoto (Wakil Sekjen PSSI yang juga Ketua Umum Pengda PSSI Jateng).
Lima orang ini tuntutanya sama, meminta hakim memerintahkan Nurdin harus mundur. Kini gugatan lima dedengkot klub ini masih bergulir di PN Jakpus, tanpa pernah dihadiri Nurdin Halid atau kuasa hukumnya.
(dtc/try)