News
Senin, 13 Mei 2024 - 11:31 WIB

Korea Utara Dukung Resolusi PBB untuk Palestina, Mesir Ikut Gugat Israel ke ICJ

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pengunjuk rasa memasang bendera saat melakukan aksi solidaritas untuk rakyat Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta, Jumat (10/5/2024). Aksi yang digagas Koalisi Musisi untuk Gaza itu menggelar tenda sebagai bentuk protes atas keterlibatan AS dan menuntut menghentikan sekutunya Israel atas agresi genosida terhadap bangsa Palestina. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Solopos.com, PYONGYANG — Korea Utara pada Minggu (12/5/2024) mendukung resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan “hak dan keistimewaan” kepada Palestina, dan mendesak Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali upaya Palestina menjadi anggota ke-194 PBB.

Kementerian Luar Negeri Korea Utara mendukung resolusi tersebut dan menganggap saatnya tepat, demikian dilaporkan Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA).

Advertisement

Resolusi yang mengakui Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka itu mencerminkan keinginan kuat masyarakat internasional pada perdamaian dan stabilitas Timur Tengah, kata kementerian tersebut sebagaimana dikutip KCNA.

Korut juga mengecam kebijakan satu negara Yahudi dibandingkan kebijakan solusi dua negara, serta mengkritik veto Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi yang relevan di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.

Advertisement

Korut juga mengecam kebijakan satu negara Yahudi dibandingkan kebijakan solusi dua negara, serta mengkritik veto Amerika Serikat terhadap rancangan resolusi yang relevan di Dewan Keamanan PBB pada 18 April.

Korea Utara menegaskan kembali dukungannya yang bagi perjuangan Palestina, menyerukan penghentian pendudukan ilegal Israel, dan pembentukan Palestina sebagai negara berdaulat yang merdeka.

Pada 10 Mei, Majelis Umum PBB menyetujui rancangan resolusi yang mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina, dan memberikan beberapa hak tambahan kepada Palestina yang saat ini berstatus negara pengamat non-anggota PBB.

Advertisement

Sedangkan, Mesir menyatakan pihaknya akan bergabung dengan gugatan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gempuran maut yang dilancarkan Israel di Jalur Gaza.

Dilansir Antara, melalui pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan “mengingat tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.”

“Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang,” kata kementerian tersebut, Minggu.

Advertisement

Mesir meminta Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk mematuhi kewajibannya dan menerapkan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza.

Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan untuk segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.

Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan ke Israel pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang di Israel.

Advertisement

Pekan lalu, kelompok perlawanan Palestina Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutannya yang utama.

Israel memutuskan untuk melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan “tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya.”

Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Keputusan sementara  ICJ, yang bermarkas di Den Haag, pada Januari mengatakan “masuk akal” bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.

ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza.

Afrika Selatan pada Jumat (10/5/2024) meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif