Jatim
Jumat, 10 Mei 2024 - 21:34 WIB

Tak Lapor saat Melahirkan, Kantor Imigrasi Kediri Deportasi WNA Asal Sri Lanka

Redaksi Solopos.com  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendampingi ibu dan anak, warga negara asing, asal Sri Lanka, yang dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. (ANTARA/HO-Imigrasi Kediri)

Solopos.com, KEDIRI – Seorang ibu dan anak yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur. WNA Sri Lanka itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yang ditetapkan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Denny Irawan, mengatakan ibu berinisial NJMA,  21, dan anaknya berinisial NN, 17 bulan, merupakan pemegang izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Ia menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

Advertisement

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf [a] dan kepada NN [anak] melanggar pasal 119 huruf [a] UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya, Jumat (10/5/2024).

Denny mengatakan WNA Sri Lanka berinisial NJMA tersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Advertisement

Denny mengatakan WNA Sri Lanka berinisial NJMA tersebut diambil tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya.

Sedangkan terhadap anaknya inisial NN, balita perempuan tersebut dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian.

Ia menambahkan Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anaknya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Advertisement

Denny juga mengharapkan agar semua WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi setiap peraturan, baik peraturan keimigrasian maupun peraturan yang berlaku umum di masyarakat.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mendeportasi WNA berinisial JHR asal Pakistan yang tinggal di Jalan Raya Prambon, Tanjung Jabon, Kabupaten Nganjuk.

WNA tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.

Advertisement

Ia ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya dan bukan karena melebihi izin tinggal.

Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

WNA tersebut diberikan Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Pelaksanaan pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement

Sementara itu, di wilayah Imigrasi Kediri, terdata sebanyak 504 warga negara asing yang tinggal. Selain bekerja, mereka juga menempuh pendidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif