Polres Klaten selaku tuan rumah pemusnahan barang bukti perdagangan liar Miras itu memberikan andil terbesar karena selama tiga bulan terakhir berhasil menyita 4.900 liter Miras. Polres Wonogiri menempati urutan kedua dengan 1.160 liter, selanjutnya Karanganyar 600 liter, Polresta Solo 446 liter, Sukoharjo 243 liter, Boyolali 173 liter dan Sragen 60 liter.
“Dari kajian kriminologi maupun ajaran agama, minuman keras merupakan sumber dari segala kejahatan,” ujar Kapolres Klaten AKBP Agus Djaka Santosa saat membacakan sambutan tertulis Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang sebelum pemusnahan barang bukti itu dilakukan. Selain perwakilan Polres se-Soloraya, tampak hadir dalam kesempatan itu jajaran Muspida Klaten dan para tokoh agama.
Ditegaskan Kapolda dalam sambutannya itu, Miras bukan sekedar barang haram untuk dikonsumsi namun dapat merusak kesehatan dan membuat pikiran orang yang meminumnya lagi tidak terkontrol. Akibatnya para peminum miras bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. “Tidak sedikit orang meninggal dunia karena Miras dan dampak negatifnya sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.”
Barang haram itu kebanyakan didapat polisi dari pedagang dan distributor yang menjual Miras secara ilegal. Penyitaan dan pemusnahan Miras itu diharapkan mampu memberikan pesan bahwa pilisi tak pernah segan menindak tegas orang yang mengonsumsi atau turut membantu memasarkan miras.
m89